Baubau

Korban Kekerasan Seksual di Baubau Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sungguh nahas nasib YD (18), korban kekerasan seksual di Kota Baubau. Usai dihamili dan ditinggal nikah oleh sang pacar, proses melahirkan pula tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Mardiana Aksa yang berperan aktif dalam pendampingan korban YD. Diketahui, sebelumnya kekerasan seksual tersebut terjadi kala YD masih menjadi salah satu peserta didik di Kota Baubau.

Mardiana menjelaskan, korban telah dihamili oleh mantan pacarnya yang kini telah menikah dengan perempuan lain. Saat ketahuan hamil, korban memutuskan untuk berhenti sekolah,” beber Mardiana di kantornya, Rabu (2/3/2022).

Februari 2022, kata Mardiana, korban melahirkan di salah satu puskesmas di Kota Baubau. Nahasnya, pembayaran melahirkan korban tidak dijamin BPJS, padahal korban berasal dari keluarga dengan strata ekonomi rendah.

“Kata pihak Puskesmas, BPJS tidak diberlakukan  pada korban kasus pemerkosaan dan sejenisnya. Padahal mereka orang tidak mampu. Alhasil, mereka hanya bisa membayar Rp 750 ribu dari total pembayaran Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan cabang Baubau, Muhammad Afyudin mengakui korban kekerasan seksual tidak lagi menjadi jaminan BPJS Kesehatan.

“Hal ini sesuai Perpress 82 tahun 2018. Perpress ini menyatakan 21 poin terkait pasien yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Salah satu poinnya tentang tindak pidana. Di dalamnya, ada   empat tipe pasien yang tidak dijamin, yakni korban akibat penganiayaan, korban kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang,” ungkap Afyudin kala ditemui di kantornya, Rabu (2/3/2022).

Merujuk dari Perpress 82 tahun 2018, Kata Afyudin, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin korban kekerasan seksual. Sebelum adanya Perpress tersebut, pihaknya masih menjamin BPJS.

“Terus jika ada masyarakat bertanya, kemana kira-kira korban kekerasan seksual harus meminta bantuan ketika tidak dijamin BPJS Kesehatan. Kewenangannya tidak di kami. Jaminannya berpindah ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tutupnya.

 

Reporter: M6
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button