BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria asal Buton Tengah, inisial LI (53) ditangkap tim Satreskrim Polres Buteng, pada (05/10/ 2023 atas kasus pencabulan. Ia ditangkap di Desa Wasilomata I, Kec Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan, LI merupakan ayah tiri korban. Pelecehan seksual ini terkuak saat ayah kandung korban (LM) baru pulang dari perantauan pada 30 September lalu, dan mendengar cerita anaknya M (15) beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya. Peristiwa ini dialami korban sejak tahun 2020. Sang ayah kandung pun lantas melapor ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan terjadi saat korban tengah sakit perut. Kemudian pelaku datang dengan alasan akan mengobati korban. Namun pelaku malah melakukan aksi pencabulan.
“Kejadian tersebut terulang sebanyak empat kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dan kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban karena korban merasa takut terhadap pelaku,” jelas Ipda Narton.
Selanjutnya, pada Kamis (05/10/2023) Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka Polres Buton Tengah melakukan penangkapan pelaku. Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya hanya satu kali. Selebihnya pelaku mengaku lupa.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah. Pelaku disangkakan pasal Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan