BNN Baubau Bekuk Penjual Ikan, Miliki 12,24 Gram Sabu
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau berhasil membekuk MS (31), pemilik 12,24 gram narkoba jenis sabu-sabu. MS sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Wameo, Baubau.
MS diketahui diamankan oleh tim BNN Kota Baubau bersama Sat Res Narkoba Polres Baubau sekitar pukul 16.06 Wita di wilayah jalan Betoambari, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Rabu (16/02/2022).
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri menjelaskan, awalnya BNN mendapat laporan dari warga terkait kegiatan mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Kosan Jalan Betoambari.
Kemudian, lanjut Ia, BNN Kota Baubau didampingi Polres Baubau melakukan penangkapan pada MS. Kala itu, MS sedang mengkonsumsi Sabu-sabu.
Dalam penangkapan ini, ungkap Alamsyah, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua buah korek gas warna putih dan hitam, satu saset plastik bening sisa pakai, satu buah bong untuk pakai narkoba dari botol air mineral, satu buah pirek, satu buah HP Vivo warna biru metalik dengan kondom HP warna merah dan uang tunai Rp 210 ribu.
“Pasca dilakukan interogasi, kami mengamankan barang bukti tambahan di TKP kedua, kediaman mertua MS di lorong Kulkas, Kelurahan Wajo, Baubau. Barang bukti berupa
10 saset berisi kristal bening jenis sabu siap edar dengan berat bruto 12,24 gram beserta satu bungkus plastik besar berisi plastik bening untuk pembungkus narkoba,” pungkas Alamsyah Djufri saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/02/2022).
Peredaran narkoba di Baubau, beber Alamsyah, akhir-akhir ini memiliki pola yang rumit. Bos Narkoba, pengedar, dan pembeli tidak saling mengenal. Pengedar hanya menerima perintah dari jarak jauh dan tidak pernah bertemu dengan bos narkoba. Sistem seperti ini disebut juga jaringan terputus.
Sementara itu, Kanit satu Sat Res Narkoba Polres Baubau, Aiptu Haerudin menuturkan, pasca diintrogasi selama ini MS mengaku telah mengedarkan 8 gram sabu dengan cara menempelkan barang tersebut di pinggir jalan.
Diketahui, MS mengedarkan barang haram tersebut atas dorongan ekonomi lemah. MS dijanjikan upah satu juta ketika berhasil menjual 10 gram narkotika.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Jo, Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda.
Reporter: M6
Editor: Via