Baubau

Berulah Kembali, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Baubau Dibekuk Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polsek Wolio yang dipimpin oleh Iptu Sunarton Hafala berhasil menangkap FL (29), seorang residivis kasus pencurian yang kembali melakukan pencurian sejumlah handphone di Kota Baubau.

FL dibekuk di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Baubau, Sabtu (23/4/2022). Pelaku diamankan dengan barang bukti empat unit handphone.

“Tiga unit barang bukti (handphone) tersebut masih belum teridentifikasi pemiliknya,” ungkap Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad, pada Detiksultra.com, Minggu (24/4/2022).

Rahmad mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Polsek Wolio melakukan penyelidikan tindak pencurian pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Buton. Sebab, pelaku menjual hasil curian sampai di Buton.

Saat ini Polsek Wolio sedang melakukan penelusuran terkait aduan-aduan yang masuk untuk menemukan identitas korban pencurian dari FL.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (bds*)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button