Advertorial

Sekretariat DPRD Kendari Terima Kunjungan DPRD Buteng, Bahas Raperda Minuman Beralkohol

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretariat DPRD Kota Kendari menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di ruang Rapat Ketua DPRD Kota Kendari, Kamis (13/02/2025).

Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Mazaluddin dan diterima oleh Kepala Bagian Umum DPRD Kendari, Daeng Pasorong bersama Staf Pimpinan DPRD, Azis.

Kepala Bagian Umum DPRD Kendari, Daeng Pasorong menerangkan, kunjungan DPRD Kabupaten Buton Tengah ini bertujuan untuk melakukan Konsultasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman Beralkohol.

Dalam penjelasannya, Daeng Pasorong menuturkan, bahwa Sekretariat DPRD Kota Kendari saat ini sedang melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) inisiatif DPRD tentang perda pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

“Raperda minuman beralkohol ini, belum disahkan masih dalam tahap sosialisasi di kecamatan untuk mendapatkan masukan dan akan di bawa pada rapat pembahasan Raperda bersama Bapemperda dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan sosialisasi di seluruh kecamatan lingkup Kota Kendari diharapkan akan mendapatkan masukan dari masyarakat yang secara langsung merasakan dampak negatif dari minuman beralkohol.

Sekretariat DPRD Kendari Terima Kunjungan DPRD Buteng, Bahas Raperda Minuman Beralkohol
Kepala Bagian Umum DPRD Kendari, Daeng Pasorong. Foto: istimewa

Dalam kunjungan ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah juga berkesempatan meninjau beberapa ruang kerja Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Ruang Rapat AKD, Ruang Aspirasi dan Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Diketahui, saat ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui bagian hukum, sub bagian perundang-undangan tengah melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kantor Kecamatan Kendari Barat.

Kegiatan dibuka Camat Kendari Barat, Amir Yusuf dan diikuti oleh lurah dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kendari Barat. Turut serta sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kabag Hukum DPRD Kendari, Sugianto, Kabag Keuangan, Abdul Jamil, dan Kasubag Perundang-undangan, Gunawan.

Diungkapkan, Kabag Hukum DPRD Kendari, Sugianto, peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Kendari yang disosialisasikan yakni berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini ialah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder di masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam rapat pembahasan peraturan daerah antara DPRD dan pihak terkait,” jelasnya.

Diharapkan melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.

Sebagai Ibu Kota Sulawesi Tenggara (Sultra) pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol memang sangat diperlukan, karena berdasarkan laporan yang ada, banyak tindak kejahatan akibat minum minuman beralkohol mulai dari pengeroyokan hingga kejahatan seksual di Kendari.

Ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat Kendari memiliki tagline Kota Bertaqwa namun kenyataannya banyak tindakan kriminal, yang salah satunya akibat dari minum minuman beralkohol.

Sekretariat DPRD Kendari Terima Kunjungan DPRD Buteng, Bahas Raperda Minuman Beralkohol
Sekretariat DPRD Kendari saat menirima kunjungan DPRD Kabupaten Buton Tengah. Foto istimewa

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri di kesempatan yang berbeda mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu dilakukan peninjauan. Terlebih, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin.

Tidak sampai disitu berdasarkan hasil RDP yang dilakukan bersama Koordinator Ruang Simpul, DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan peninjauan kepada penjual minuman beralkohol eceran sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama anggota Komisi II DPRD Kendari dan dinas terkait.

“Banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol. Sehingga penting dilakukan peninjauan. Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya untuk penjual eceran tetapi juga distributornya,” pungkas Jabar. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button