Nasional

Kanwil Kemenkumham Sultra Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Pelaksanaan SPAK dan SPKP 2023

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Menghadiri kegiatan rapat koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) 2024, Kamis (22/20/2024), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Kemenkumham) Sultra kembali meraih penghargaan terbaik II pada kategori pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) tahun 2023.

Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin, Kepala Bidang HAM, Sunyoto, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Musba Bakri bertempat di Graha Pengayoman Hukum dan HAM, Jakarta.

Penghargaan diberikan langsung oleh Plh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Dr. Reynhard Silitonga dan diterima Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

Reynhard menyampaikan, meskipun BSK baru berusia satu tahun, dari sisi kematangan organisasi tentunya masih sangat rentan, perjalanannya masih panjang dan masih banyak hal yang akan dilalui.

Oleh karena itu perlu bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan SDM khususnya para analis kebijakan serta fungsional lainnya yang memiliki kemampuan analitis yang baik serta menambah jumlah SDM agar memadai untuk meningkatkan kualitas kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan dua strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi dua elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan sumber daya manusia (SDM) kebijakan,” ungkapnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki empat peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yakni berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan yakni Kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan, sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post.

Kemudian Kantor Wilayah memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham, dan Kantor Wilayah dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas.

Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis BSK Kumham bertujuan agar Kantor Wilayah dapat melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh BSK Kumham dengan baik guna mewujudkan kebijakan yang berkualitas untuk kinerja Kemenkumham yang berdampak.

Dia menambahkan, sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah.

Pada tahun 2024 kegiatan yang akan dilakukan di wilayah yaitu analisis implementasi/evaluasi kebijakan Hukum dan HAM di wilayah, analisis permasalahan Hukum dan HAM dengan pemanfaatan Sistem Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM). Monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Indeks Persepsi

Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM); Pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH); Diseminasi hasil analisis strategi kebijakan Hukum dan HAM di wilayah.

Acara yang dihadiri oleh seluruh kepala kantor wilayah seluruh Indonesia sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, mengemban sebagian pelaksanaan tugas BSK Kumham di wilayah ini dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur dan rangkaian dari Hari Bhakti Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM ke-1 pada Tahun 2024. (Kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button