kesbangpol sultra
Metro Kendari

Penyitaan 17 Alat Berat Dinilai Janggal, Warga Oko-Oko Pertanyakan Alasan Gakkum KLHK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persatuan Masyarakat Oko-Oko (Permak-Ko), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mempertanyakan dasar penyitaan 17 alat berat yang dilakukan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari pada Rabu 6 September 2023 lalu. Ketua Permak-Ko, Samsir mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK saat penyitaan alat berat dilakukan. Dimana saat dilakukan penyitaan, tanpa ada konfirmasi kepada pemilik alat.

Selain itu, saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan tidak ada pemberitahuan resmi di aparat pemerintah setempat, baik itu pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Lalu saat melakukan penyitaan juga tidak ada pendampingan dari kepolisian.

“Yang disita ini alat berat milik warga yang lagi berada di area lahan bersertifikat hak milik. Kita kerja di situ untuk mengumpul material batu dan timbunan untuk persiapan kontraknya PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sama PT Vale. Karena PT IPIP sama PT Vale kan di Oko-Oko,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini.

Lebih lanjut Samsir mengungkapkan, meski dinilai ada kejanggalan dalam penyitaan alat berat milik warga, tetapi pihaknya masih menghormati proses yang berjalan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK sebagai delegasi pemerintah. Dikatakan, pihaknya akan terus memantau proses ini karena dikhawatirkan dapat dijadikan upaya kriminalisasi masyarakat.

“Silahkan menduga dan buktikan sesuai aturan hukum berlaku, namun jika terdapat sesuatu hal yang mengintimidasi masyarakat Oko-Oko, maka kami akan melakukan unjuk rasa yang besar apabila ada warga Desa Oko-Oko yang menjadi korban atas tindakan yang kami anggap upaya mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Samsir juga menegaskan, pihaknya mengutuk oknum atau lembaga yang mengatasnamakan warga Oko-Oko yang memanfaatkan situasi terkait penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK soal penyitaan alat berat.

Pasalnya, masyarakat di Oko-Oko secara tidak langsung menjadi korban atas pemberitaan yang beredar seolah di Oko-Oko telah terjadi pencemaran lingkungan dan masyarakat dikenai dampak lingkungan.

Apalagi kata Samsir, saat ini warga Oko-Oko tengah bersiap menyambut masuknya investasi hilirisasi berupa pembangunan pabrik Hoayou Co Ltd dan mega proyek PT Vale Indonesia dan juga masuknya proyek strategi nasional (PSN) yaitu pembangunan smelter oleh PT IPIP.

Menurut Samsir, masuknya beberapa proyek strategis nasional dan mega proyek di kawasan Kolaka bagian Selatan tersebut merupakan sebuah berkah bagi kurang lebih 1.200 jiwa yang berada di Desa Oko-Oko.

“Sungguh sangat disayangkan adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan warga Desa Oko-Oko alih-alih berbicara atas nama pemerhati masyarakat Sultra, karena dengan begitu akan mempengaruhi emosi kepercayaan para investor yang akan masuk ke wilayah tersebut. Dimana mendukung pemberdayaan sumber daya manusia yang dikemudian hari bukan saja menguntungkan masyarakat Oko-oko namun se-Kabupaten Kolaka juga akan merasakan dampak positif atas masuknya proyek mega investasi itu,” bebernya.

Samsir menuturkan, sejak setahun terakhir, di Desa Oko-olOko telah banyak terbuka lapangan pekerjaan dengan adanya persiapan mega proyek tersebut. Dimulai dari pekerjaan persiapan pembangunan pabrik, pembuatan mess, dan perumahan calon karyawan, pembebasan lahan secara baik dengan masyarakat, program pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan fasilitas umum. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah keberkahan bagi khususnya masyarakat Oko-Oko.

Di tempat yang sama salah seorang warga Oko-Oko, Boni, mempertanyakan adanya petugas polisi kehutanan yang membawa senjata laras panjang saat Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat.

“Saya merasa terkejut dan heran dengan adanya penindakan sewenang-wenang apalagi disertai adanya petugas polisi kehutanan dengan menenteng senjata laras panjang di hadapan beberapa warga di Dusun II Lawania, Desa Oko-Oko. Istri dan anak-anak saya bahkan trauma melihat beberapa petugas polisi kehutanan memegang senjata di areal dekat pemukiman warga,” ujar Boni.

Uci, salah satu warga yang juga kepala dusun mengaku heran kenapa tim Gakkum KLHK melakukan penyitaan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Padahal berdasarkan pengalamannya, setiap ada tim yang turun ke daerah mereka, warga pasti diundang atau ada penyampaian resmi.

“Biasanya kalo di desa ini, ada tim dari pemerintah, maka kami sebagai warga akan diundang dan dilakukan sosialisasi atau penyampaian resmi,” kata Uci.

Sementara itu, Syamsul, selaku salah satu warga yang juga pemerhati sosial mengatakan, pekerjaan yang dianggap oleh Gakkum KLHK mencemari lingkungan sangat sarat dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana. Sebab kegiatan itu dilakukan di dalam tanah hak milik masyarakat dan dimaksudkan untuk mendukung persiapan pekerjaan dalam mendukung masuknya PSN dalam hal peningkatan investasi pembangunan pabrik di wilayah itu.

“Kami menantang oknum-oknum yang menjual dan mengatasnamakan warga Oko-Oko. Bahkan kami mengundang oknum-oknum tersebut untuk datang disini di tempat kami lahir dan mencari makan,” jelas Syamsul.

Terpisah, pihak Pos Gakkum LHK Sultra maupun Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang dihubungi awak media ini, belum memberikan keterangan pers mengenai alasan penindakan dan penyitaan 17 alat berat. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button