Advertorial

Komisi II Kendari Bahas Penutupan Akses Pedagang ATK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penutupan akses pedagang yang berjualan di sekitar tambat labuh Anjungan Teluk Kendari (ATK) menjadi pembahasan Komisi II DPRD Kendari. Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan pedagang. Sayangnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada, Senin (10/4/2023) ini tidak dihadiri oleh perwakilan pedagang.

Diketahui, penutupan itu dilakukan oleh pihak Perumda Kendari. Karena sejumlah pedagang belum melunasi sewa tempat sebesar Rp250 ribu ke pihak pengelola ATK yang diperuntukan keamanan dan kebersihan, ditambah Rp10 ribu per hari untuk listrik.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Risiki Brilan Pagala. Foto: Istimewa

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kendari melakukan RDP bersama Perumda. Namun, tidak dihadiri perwakilan pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Riski Brilian Pagala mengatakan, meski tidak dihadiri oleh pedagang namun pihaknya menyimpulkan Komisi II akan memfasilitasi mediasi antara Perumda Kendari dan pedagang untuk membahas tunggakan pedagang, yang rencananya akan dilakukan setelah Idul Fitri di Tambat Labuh.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Knedari, Sahabuddin di RDP terkait penutupan akses pedagang di ATK. Foto: Istimewa

“Kita pun megharapkan Perumda Kendari untuk selalu mengomunikasikan kepada tokoh masyarakat jika terjadi masalah dengan pedagang di area ATK. Ini dilakukan agar tidak terjadi lagi masalah yang sama dikemudian hari,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Riski, DPRD bersama masyarakat serta Perumda Kendari akan melakukan kunjungan ke ATK.

Berdasarkan informasi, tunggakan terjadi karena minimnya pendapatan PKL. Selain itu, adanya aturan baru pengelola yang mengharuskan PKL membawa keluar seluruh gerobak dan perlengkapan jualan, dinilai memberatkan pedagang.

Pihak Perumda Kendari di RDP terkait penutupan akses pedagang di ATK. Foto: Istimewa

Sementara, Humas Perumda Kendari, Muhammad Nasir menjelaskan, penutupan dilakukan untuk mengetahui pedagang yang belum melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dimana, PKL yang  tidak mampu melunasi selama tiga bulan, maka pengelola berhak untuk melarang mereka berjualan.

“Penutupan juga bertujuan untuk menyortir PKL yang belum menyelesaikan tunggakan. Kami sudah memberi toleransi pembayaran dengan cara diangsur,” jelasnya.

Suasana rapat Komisi II terkait penutupan akses pedagang di ATK. Foto: Istimewa

Terkait keberatan pedagang yang mendorong gerobak jualan ke dalam ATK,  Perumda menilai hal itu untuk menjaga ketertiban dan kebersihan, sehingga pengunjung dapat lebih banyak dan akan kembali juga ke pedagang.

Perumda berharap pedagang dapat saling memahami tanggung jawab pengelolaan bersama Anjungan Teluk Kendari, sehingga tidak ada komunikasi yang terputus antara kedua pihak. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button