Metro Kendari

Tilang Elektronik Segera Diterapkan, Sat Lantas Polresta Kendari Sebulan Lakukan Sosialisasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat.

Diketahui, tilang elektronik ini adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, dasar hukum terkait tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

“Mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari akan memberlakukan tilang dengan sistim ETLE. Saat ini di beberapa kota besar seperti DKI, Yogyakarta, Jawa Timur dan Makassar sudah menerapkan,” ujar dia, Rabu (27/7/2022).

Dia melanjutkan, sebelum diberlakukan tilang elektronik ini, Sat Lantas  Porlesta Kendari terlebih dahulu melakukan tahap sosialisasi.

Tahapan sosialisasi ini asumsinya dilalukan mulai Agustus 2022 mendatang. Jadi selama sebulan masyarakat bakal diberikan edukasi mengenai tilang elektronik.

“Selama satu bulan kami sosialisasi dulu supaya masyarakat tidak kaget ketika diterapkan. Kami juga ingin masyarakat tahu apa-apa saja jenis pelanggarannya dalam aturan tilang elektronik ini,” ungkap dia.

Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi mengurai potensi-potensi terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas). Apalagi menurut dia, Kota Kendari saat ini sudah termasuk kota termacet. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button