FGD Kejati Sultra, Eks Komisioner KPK Ungkap Pencemaran Lingkungan Kabaena di Depan Gubernur ASR
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Syarif, memaparkan hasil temuan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) terkait dugaan kerusakan lingkungan di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Paparan tersebut disampaikannya secara virtual melalui Zoom dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) Selasa (08/09/2026).
Dalam materinya, Co-Founder IOJI ini menjelaskan bahwa pertambangan bukanlah kegiatan yang diprioritaskan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki fungsi ekologis penting serta tingkat kerentanan yang tinggi.
Di samping itu, Pasal 23 UU PWP3K mengatur bahwa prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya adalah untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
“Pertambangan tidak termasuk dalam kegiatan yang diprioritaskan tersebut,” kata La Ode Syarif.
Namun, masuknya perusahaan penambangan nikel di Desa Baliara justru merusak dan mencemari lingkungan. La Ode Syarif menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan itu tidak terlepas dari beroperasinya dua perusahaan tambang, yakni PT Timah (TIM) dan PT Trias Jaya Agung (TJA).
Ia menjabarkan bahwa perubahan lingkungan terjadi begitu cepat. Pada tahun 2010, Pesisir Laut Desa Baliara masih terlihat bersih, jernih, dan belum tercemar lumpur.
Namun sejak perusahaan tambang beroperasi, banjir lumpur kerap melanda Desa Baliara dan menyebabkan kerusakan berat pada rumah warga. Bahkan, ada rumah yang dilaporkan hanyut dan hancur.
Selain itu, air laut berubah menjadi kecokelatan dan keruh sehingga menurunkan kejernihan perairan pesisir. Aktivitas pertambangan nikel ini juga berdampak signifikan pada sektor perikanan, khususnya bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
“Terdapat pula warga yang mengalami kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, salah satunya seorang balita yang jatuh di wilayah laut di sekitar permukiman,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, La Ode Syarif memaparkan dampak kesehatan akibat aktivitas penambangan tersebut. Masyarakat melaporkan timbulnya gatal-gatal pada kulit saat berkontak langsung dengan lumpur.
Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah cepat untuk mengurai dampak berkesinambungan akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, pulau kecil memiliki kerentanan ekologis dan sosial yang tinggi sehingga kegiatan pertambangan harus dibatasi secara ketat atau bahkan tidak diizinkan sama sekali.
Dampak pertambangan tidak berhenti di lokasi tambang, melainkan menjalar ke sumber air, wilayah pesisir dan laut, kesehatan, keselamatan, hingga sumber penghidupan masyarakat.
Ia pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin eksisting serta penghentian penerbitan izin pertambangan baru di Pulau Kabaena. Pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan, terutama kesesuaiannya dengan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K terkait tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, rezim perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil, serta pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
“Penerbitan izin baru dan perluasan kegiatan pertambangan perlu dihentikan, disertai pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Temuan di Desa Baliara membutuhkan tindak lanjut penegakan hukum yang efektif, terkoordinasi, dan lintas sektor. Penanganan persoalan pertambangan di Pulau Kabaena memerlukan koordinasi antara otoritas lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertambangan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.
Penegakan hukum harus memastikan pemulihan lingkungan hidup serta menempatkan masyarakat rentan dan terdampak sebagai fokus utama penyelesaian.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepatuhan dan pemberian sanksi semata, tetapi harus diarahkan pada pemulihan lingkungan hidup dan penghidupan, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat pesisir,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







