KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang senilai Rp225 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN).
“Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Penangkapan itu bermula, ketika KPK menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah (AZR).
“Tim dari KPK kemudian mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp225 juta,” katanya.
Kemudian AZR menemui Bupati Koltim AMN di rumah dinasnya, dan akan menyerahkan uang Rp225 juta.
Namun, hal itu tak kesampaian karena di rumah dinas AMN sedang ada acara, yakni tim supervisi dari Mabes Polri terkait rencana pendirian Mapolres di Kabupaten Kolaka Timur.
Kemudian AMN meminta agar uang tersebut diserahkan kepada ajudannya di Kendari.
“Lalu AZR meninggalkan rumah dinas AMN, dan saat itulah tim KPK menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya,” terangnya.
Adapun identitas yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW.
“Mereka dibawa ke Polda Sultra untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya bertolak ke Gedung KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 14.25 WITA,” jelasnya.
Adapun konstruksi kasus ini, AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
Kemudian AMN dan AZR memaparkan proposal itu ke BNPB Pusat dan Pemkab Koltim berhasil menerima dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan dana hibah siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
“AZR meminta AMN agar proyek pekerjaan fisik dari dana hibah itu dapat dikerjakan orang-orang kepercayaan AZR,” tukasnya.
Khusus pekerjaaan jasa konsultasi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit perumahan di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan AZR.
AMN menyetujui permintaan AZR dan AZR akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari total anggaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi dengan Kabag ULP, Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan lelang jasa konsultan tersebut ke LPSE, sehingga perusahaan dan atau grup milik AZR menang dalam lelang pekerjaan tersebut.
Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Nurul Gufron.
AZR selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan AMN selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” pungkasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via