Gugatan Perdata Lutfi dan Ali Said Ditolak Pengadilan, Menangkan PT TMS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan perkara perdata tingkat banding Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi dan rekannya, Ali Said Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penolakan gugatan yang ditujukan pada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) disampaikan langsung oleh, Safarullah sebagai kuasa hukum tergugat, Rabu (8/9/2021).
Safarullah menerangkan, amar putusan tersebut tertuang dalam Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, yang dibacakan oleh majelis hakim PT Sultra, Dr. Prontas Efendi di dampingi dua anggotanya Mula Pangaribun dan Usman pada 19 Agustus 2021 lalu.
Dalam putusan disebutkan PT Sultra membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat 1 dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid).
Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri, yang amar putusannya yakni:
1. menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II
2. menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS)
3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima
4. 4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara.
“Dengan danya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum, yang artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di PN Kendari,” jelasnya.
Untuk diketahui, Muhamad Lutfi dan rekannya, Ali Said, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT TMS.
Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Konon, menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT TMS.
Reporter: Sunarto
Editor: Via