Laporan Cabul Oknum Pejabat Butur Dicabut, Polda: Kasus Jalan Terus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum pejabat di Buton Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar menyatakan, meskipun pelapor telah mencabut laporannya, namun dipastikan kasus ini akan tetap berlanjut karena masuk dalan ranah UU Perlindungan Anak.
Substansi hukum dalam kasus ini terdiri 2 tindak kejahatan yakni pencabulan anak dibawah umur dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:
- Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026
- Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan
- Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen
- Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal
- Sepanjang 2026, 30 Titik Api Lahap Hutan dan Rumah Warga di Buteng
“Harus bisa dibuktikan dulu kasus pencabulan anak, baru bisa melangkah ke kasus perdagangan anak” Jelasnya.
Sebagai Direskrimum Polda Sultra yang baru dilantik, ia akan mendalami kasus tersebut dengan baik dengan upaya memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Pada Oktober 2019 lalu seorang oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara berinisial “R” dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap “M” (14 thn) sebanyak 2 kali.
Reporter : Gery
Editor : Aqsa






