Pengedar Sabu di Muna Diringkus di Belakang Kantor BNN
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu. Polisi meringkus satu tersangka berinisi AD (41), warga Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Muna.
Penangkapan AD pada Senin lalu, bermula Satres Narkoba mendapat informasi bahwa dirumah AD yang berlokasi di belakang Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, menjadi tempat berkumpulnya komunitas pengguna narkoba. Berbekal informasi itu, tim Opsnal bergerak langsung melakukan penggrebekan dan meringkus tersangka.
Kala penggeledahan di badan AD, petugas menemukan satu buah handphone, kemudian dengan disaksikan lurah dan saudara tersangka, petugas kembali menemukan satu bungkus rokok isinya 8 sachet kosong bungkusan narkoba di kamar bagian depan.
Tak sampai disitu, penggeledahan kembali dilakukan di bawah lemari hias pada ruang tamu dan ditemukan satu sachet butiran kristal bening diduga sabu seberat 0.19 gram. Lalu di dapur ditemukan dalam bungkusan rokok Sampoerna 4 sachet kecil SS seberat 1.04 gram.
“Total Barang Bukti (BB) yang ditemukan seberat 1,23 gram dan 8 sachet kosong,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari rekanya berinisial AT yang mulanya seberat setengah gram yang dibeli dengan harga Rp 800 ribu.
“Masih terus kita dalami. Hasil tes urine, tersangka positif,” sebut mantan Kapolsek Katobu itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 lebih subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 10 M dan minimal Rp 1 M.
Reporter: Naryo
Editor: Dahlan