Hukum

Kabur ke Luar Negeri, Kejagung RI Kejar Pemilik PT Dua Delapan Resource terkait Kasus Tambang di Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) tengah mengejar tersangka AK, alias Arif Kurniawan sebagai pemilik PT Dua Delapan Resoruce terkait kasus dugaan tata kelola tambang periode 2013-2025 di sejumlah provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk saat ini tersangka AK tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka AK sedang berada di luar negeri.

“Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian bekerjasama dengan instansi lain, saat ini ditemukan yang bersangkutan (AK) berada di luar negeri,” ucapnya dikutip dari video live Metro TV, Jumat (06/11/2026).

Berkenaan dengan hal tersebut, karena AK sudah tidak berada di dalam negeri, maka Kejagung RI telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeteksi keberadaan AK.

“Dan kami sudah bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, bahwa saat ini pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan yang dikendalikan tersangka AK. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini.

Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan  bahwa  kawasan hutan yang dikuasai  atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

“Satgas PKH menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” beber Anang.

Menurutnya, seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.