Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Ditetapkan Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Abdul Rajab.
Abdul Rajab ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet mengatakan, penetapan tersangka AR alias Abdul Rajab merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
”Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspos ataupun gelar perkara, dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 (dimaksud 235 ayat 1) KUHAP, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti ataupun bukti elektronik, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni inisial AR,” ucapnya kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, Abdul Rajab saat ini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra sejak tahun 2023 sampai sekarang.
Baca Juga : Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra
”Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum tahun anggaran 2021 sampai 2023, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum,” tegasnya.
Tersangka Abdul Rajab disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Tersangka AR kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sultra Nomor PRINT-04/P.3/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







