Ketua DPRD Kolut: Legislatif Akan Kaji Ulang Perda Tentang Pajak Daerah
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut), Perwakilan Pemda dan Perwakilan Asosiasi PKL, Rabu (31/7/2019), Ketua DPRD Kolut Agusdin, S.Kom berserta anggota DPRD lainnya, memutuskan untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 tentang perubahan Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kolut saat menutup rapat dengar pendapat.
“Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mempelajari dan mengkaji ulang Perda tersebut, kalau bapak-bapak ngotot dengan pendapat masing-masing maka rapat tidak akan kelar,” kata Agusdin sebelum menutup rapat.
[artikel number=3 tag=”dprd,konut”]
Saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) Politisi PDIP Kolut ini mengungkapkan, jika Perda No 5 tahun 2013 memungkinkan untuk direvisi, mengingat penjabaran dalam Perda terkait restroran dan rumah makan pendekatannya omset Rp 150 ribu.
“Itulah yang akan kita kaji kembali karena dibeberapa daerah ada yang menggunakan standar nominal omset pendapatan untuk kena pajak itu Rp 500 ribu bahkan lebih,” ungkapnya.
Selain pendekatan omset lajutnya, nantiya kami juga akan coba kaji dari sisi klasifikasi jenis rumah makan dan restoran.
“Jadi mungkin dua poin itu yang akan jadi telaah nanti untuk melakukan revisi perda tersebut,” lanjut Agusdin.
Selain itu katanya, Peraturan Bupati (Perbub) itu nantinya harus menjabarkan kalasifikasi restoran dan rumah makan sebagai sasaran pajak.
“Jadi Perbub harus mampu menjabarkan klasifikasi restoran, misalnya restoran grit A, grit B, dan grit C. Sehingga untuk objek pajak nantinya akan jelas dan tidak multi tafsir,” katanya.
Menanggapi nominal pajak yang 10 persen, ketua DPRD Kolut menjelaskan, jika redaksi regulasi menggunakan kata maksimal 10 persen kalau memungkinkan ada regulasi lain yang mengatur pasti akan dipertimbangkan.
“Jadi kami tetap melihat semua aspek dari regulasi tersebut untuk menjadi bahan kajian kami,” tutupnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan