Headline

Manipulasi Kadar Hingga Suap Pejabat ESDM Demi Ekspor Nikel, Dirut PT CNI Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Darial Sakmiwata (DS) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ekspor nikel ilegal pada periode 2017-2020.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, tim penyidik telah melakukan tindakan laliknya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung RI.

Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara yang diselamatkan pertama, pengembalian kerugian keuangan negara PT CNI Rp401 miliar, ditambah hasil dari penggeledahan di Kantor PT CNI yang ditemukan uang sejumlah USD120.400
dan uang rupiah sejumlah Rp6,2 miliar.

“Lalu pengembalian uang yang diduga dari hasil suap kepadapenyelenggara negara dari pihak ESDM Sultra Provinsi Rp194 juta, kemudian dari PT Sucofindo Rp1 miliar,” jelas dia.

Modus Eskpor Ilegal PT CNI

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).

Menurut Anang, dalam melakukan uji kadar nikel, tersangka Dirut PT CNI secara melawan hukum meminta pihak PT Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Selanjutnya setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut.

“Padahal kata dia, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” bebernya.

Oleh karena PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan rekomendasi izin ekspor telah terbit, kemudian tersangka DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadappengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.

Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

“Tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumenyang telah dimanipulasi tersebut,” jelas Anang.

Akibat perbuatan tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara lainnya, telah mengakibatkan keuangan negara sebesarRp401 miliar. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.