Hanura Sultra Gugat Ke MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai, namun masih menyisakan persoalan dengan munculnya dugaan pelanggaran.
Pelanggaran itu disinyalir terjadi dari praktek yang tak berintegritas dari caleg dan penyelenggara pemilu, seperti yang terjadi didua Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil dua Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)-Bombana dan Dapil tiga Kabupaten Muna-Buton Utara-Muna Barat.
Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON), mencium aroma pelanggaran pemilu ini.
Olehnya itu, dirinya akan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas indikasi pelanggaran yang merugikan peserta pemilu 2019.
Dirincikan WON indikasi pelanggaran tersebut, berkenaan dengan data rekapitulasi. Misalnya di Kabupaten Buton Utara, Daftar Pemilih Tetap (DPT)nya lebih kecil dari jumlah perolehan suara. Gabungan suara sah dan tidak sah jauh lebih besar dari jumlah DPT.
“Nah ini siapa yang salah Wallahualam. Tapi kami akan usut sampai tuntas dengan melibatkan tim profesionalnya,” katanya.
Persoalan juga terjadi di Kabupaten Wakatobi. Di daerah itu disinyalir terjadi penggelembungan DPT sehingga menguntungkan salah satu calon.
[artikel number=3 tag=”partai,buton”]
“Yang jelasnya praktik-praktik yang tidak berintegritas ini, pihaknya akan telusuri sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
Katanya, hal ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar kontekstasi Pemilu ke depan berjalan mulus.
“Terkait dugaan tersebut, kami inventarisir ada beberapa perubahan data yang telah dikumpulkan buktinya. Rencananya akan mengugat menggunakan hak kontitusi kami. Jadi ketika kader-kader Hanura menemui kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu, maka saya mempersilahkan menindak lanjutinya. Sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Sultra akan meneruskannya ke MK,” ujarnya.
Reporter : Musdar
Editor: Dahlan