Politik

Ratusan APK Ditertibkan, APK Caleg PSI Tetap Berdiri Kokoh

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban dilakukan pada APK yang desain dan materinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menariknya, dari ratusan APK yang ditertibkan oleh Pol-PP Kendari hari ini, sejumlah APK Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih terlihat berdiri kokoh di sejumlah titik.

Menurut Ketua DPD PSI Kota Kendari, Herman Hamzah, pihaknya mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang telah menertibkan sejumlah APK yang menyalahi aturan. Olehnya itu, kata dia, PSI berkomitmen taat terhadap regulasi yang ada.

BACA JUGA:
>   Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
>   Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
>   Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
>   Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya

“Pada hakikatnya, kami (PSI) berkomitmen untuk taat pada aturan,” katanya, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut, calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kendari V yang meliputi Kecamatan Wua-wua dan Kadia ini menjelaskan, sejak awal pihaknya memasang APK sesuai dengan ketentuan KPU RI, sehingga alat peraga yang dipasang bebas dari penertiban.

“Yah, materi APK kami itu sesuai dengan ketentuan. Dicantumkan visi dan misi Parpol serta foto ketua, sekretaris dan bendahara,” jelas Caleg nomor urut satu ini.

Herman menambahkan, dirinya berharap agar KPU, Bawaslu dan Pemkot melakukan penertiban secara merata, jangan ada tebang pilih. Semua APK yang tidak sesuai dengan PKPU harus diturunkan, agar memberikan rasa keadilan kepada semua peserta Pemilu.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button