Metro Kendari

Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus anggota DPR RI, Ali Mazi, yang dinilai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.

Diketahui, Ali Mazi dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023.

Boyamin menegaskan bahwa sebagai sosok yang berpengalaman di bidang hukum, baik sebagai mantan gubernur, anggota DPR, maupun advokat, Ali Mazi seharusnya paham betul aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Menyayangkan ketidakhadiran beliau. Sebagai mantan gubernur, anggota DPR, dan dulu pernah jadi lawyer, beliau tentu paham aturan KUHAP. Kalau panggilan dua kali dalam tingkat penyidikan tidak hadir tanpa alasan jelas, ya harus dijemput paksa, dan sebenarnya di panggilan pertama tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sudah bisa dipanggil paksa,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum. Menurutnya, jika kejaksaan tidak mengambil langkah penjemputan paksa, MAKI siap mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sultra.

“Saya mendorong Kejati Sultra untuk memanggil paksa. Justru kalau tidak jemput paksa itu namanya lembek, dan jika tidak ada jemput paksa kami akan gugat praperadilan,” lanjut Bonyamin.

Boyamin juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jika figur publik dibiarkan mengabaikan panggilan hukum, dikhawatirkan masyarakat akan ikut-ikutan membangkang terhadap prosedur hukum.

“Jangan hanya melihat Ali Mazi atau Kejatinya, tapi lihat hukumnya. Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa mencontoh dan ikut melawan hukum dengan mengabaikan panggilan. Tapi kalau Kejati tegas menjemput paksa, masyarakat akan salut bahwa hukum berlaku sama untuk semua (equality before the law),” pungkasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button