Kajati Instruksikan Telusuri Penyimpangan MBG di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sultra untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah penelurusan penyimpangan itu sebagai sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca penetapan tersangka eks Kepala BGN terkait kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola anggaran program MBG.
“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindaklanjuti dengan memerintahkan jajaran Kejari se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pemberian MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh jajaran kejaksaan diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar informasi yang diperoleh akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait,” katanya.
Tak hanya itu, Kejati Sultra juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan program MBG. Sugeng mengajak lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga elemen lainnya untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari LSM, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan elemen lainnya. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, kiranya dapat langsung berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Meski proses pengumpulan data telah berjalan, Sugeng menegaskan hasil sementara belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan tentu belum dapat disampaikan kepada publik karena untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







