Hukum

Polres Muna Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna menangkap pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy berinisial JM, Kamis (5/3/2026). Terduga pelaku JM diketahui beralamat di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Keluarga Korban Lapor Polisi

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim, Iptu Sumber Jaya Tarigan, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan empat orang santri ini.

“Iya benar, ditangkap setelah menjalani pemeriksaan dan korbannya tetap empat orang dan tidak ada laporan lainnya,” ungkapnya saat di konfirmasi.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Massa Segel Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy Muna Barat

JM ditahan sekitar pukul 16.11 Wita dan pada pukul 18.35 Wita tersangka resmi ditempatkan di Rutan Polres Muna selama 20 hari sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik sebagimana dimaksud dalam pasal 473 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf b dan e Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button