Tulis Komentar Menghina di Facebook, Oknum ASN Kolaka Dilaporkan ke Polisi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah SMS Berjaya Kolaka inisial SS, dilaporkan ke Polres Kolaka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB).
Kuasa Hukum korban, Berty Layuk dan Herlina Noni Hasrul La Aci mengatakan, terlapor SS yang juga merupakan istri dari anggota polisi dilaporkan oleh kliennya ke Polres Kolaka beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut dipicu postingan pelapor yang memosting sejarah Tanah Toraja di akun FB-nya, dengan mengambil data dari hasil pencarian di google.
Namun, tiba-tiba SS masuk melontarkan kalimat merendahkan dan cacian di kolom komentar akun FB pelapor, seperti ‘anjing budak’, menyebut anak pelapor sebagai ‘anak haram’, hingga disebut tukang selingkuh.
”Klien saya tidak kenal si pelapor, namun dia masuk memberikan komentar yang dinilai merendahkan harkat martabat klien saya, ini jelas merusak nama baik klien saya,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Hasrul menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku penghinaan, terlebih jika pelaku memahami hukum.
”Kami akan terus bersinergi dengan Polres Kolaka. Perlu dicatat, dengan berlakunya regulasi baru, ancaman bagi pelaku penghinaan di ruang digital semakin nyata,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







