FTM BBK Kendari Soroti Penggantian RT/RW di Bende, DPRD Kendari Dorong Pemilihan Cepat dan Transparan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu (FTM BBK) menyuarakan keberatan keras atas penggantian massal Ketua RT/RW di Kelurahan Bende. Mereka menilai, proses ini dilakukan tanpa mekanisme musyawarah warga.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kendari, Lurah Bende, dan Camat Kadia di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (13/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu ini menegaskan, bahwa setiap penggabungan atau merger RT/RW harus berbasis data yang akurat dan relevan agar efektif dan efisien. Ia pun mendesak agar proses pemilihan RT/RW dilakukan segera, idealnya pada Bulan November.
“DPRD Kendari merekomendasikan percepatan pemilihan RT/RW di seluruh kota yang masa jabatannya telah habis. Pemerintah kecamatan dan kelurahan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan warga agar proses berjalan lancar,” ujarnya.
RDP hari ini mengungkap bahwa penggabungan RT/RW membuat jumlah RT di Kelurahan Bende berkurang dari 40 menjadi 31. Sementara RW dari 9 menjadi delapan. Selain itu, terdapat pemekaran RT dari tiga menjadi empat RT yang dinilai tidak memenuhi syarat jumlah warga.
Ketua FTM BBK Kendari, Drs. Badia Suraidi, menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) Plt RT/RW, karena dinilai tidak adil.
“Beberapa RT masih di-PlT-kan, sementara yang lain langsung dipecat. Ini tidak sah secara hukum dan tidak melalui persetujuan warga,” katanya.
Ia menegaskan, penggabungan dan pemekaran RT/RW harus dikaji ulang berdasarkan data yang benar.
Sementara itu, Lurah Bende, Muhammad Adi Nias, menyampaikan bahwa Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya. Inspektorat akan menilai apakah SK PlT RT/RW perlu dibatalkan atau tidak.
Pengangkatan PlT RT dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan RT berakhir pada 1 September 2025, dan mengikuti Perwali Nomor 55 Tahun 2021. PlT RT tidak diperbolehkan maju sebagai calon definitif tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.
“Intinya, pihak kelurahan akan tetap berpegang pada Perwali Nomor 55 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Keputusan akhir terkait masalah ini ada di tangan Inspektorat,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







