Alamat Digunakan Tanpa Persetujuan, Korban Gugat Debitur dan FIF Group ke PN Kendari

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Edi Sulkipli, warga Perumahan Graha Raya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggugat perdata perusahaan pembiayaan PT Federal Internasional Finance (FIF) Group Cabang Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari menunjukkan, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Kdi. Sidang pertama akan dilaksanakan 21 Agustus 2025 mendatang.
Dalam gugatan perdata Edi Sulkipli mendudukkan FIF Group Cabang Kendari
sebagai tergugat I dan Julia Prastika (debitur) sebagai tergugat II. Ia menyatakan, dirinya menempuh jalur hukum setelah alamat rumah miliknya di Perumahan Graha Raya digunakan debitur Julia Prastika tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Akibat penggunaan alamat rumahnya, Edi Sulkipli mengaku tujuh kali didatangi oleh debt collector FIF Group Cabang Kendari untuk menagih angsuran debitur Julia Prastika yang menunggak.
Atas peristiwa itu, Edi Sulkipli merasa
teerkena dampak negatif berupa ketidaknyamanan, keresahan, dan risiko hukum yang mengancamnya. Ia sempat melayangkan somasi ke tergugat, namun tidak ditanggapi, sehingga dirinya memutuskan untuk menggugat ke PN Kendari.
“Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan debitur atas nama Julia Prastika, bahkan saya tidak mengenalnya, sehingga penggunaan alamat saya dalam dokumen pembiyaan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, dan telah mencoreng nama baik saya di kompleks,” bebernya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Sabtu (16/8/2025).
Ia menerangkan tindakan tergugat I yang menugaskan debt collector menagih ke alamat rumah penggugat tanpa survei terlebih dahulu sebelum perjanjian fidusia antara tergugat I dan tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Olehnya itu, ia meminta pihak pengadilan untuk objektif melihat duduk perkara kasus hingga memutus seadil-adilnya.
Terpisah, Legal FIF Group Cabang Kendari Saiful mengatakan, dirinya enggan untuk memberikan tanggapan mengenai FIF Group Cabang Kendari digugat di PN Kendari.
“Kami tidak bisa memberikan tanggapan, nanti ketemu di sidang saja,” singkatnya saat dikonfirmasi lewat telepon. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







