Hukum

Korupsi Bibit Kopi di Dinas Perkebunan Koltim, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (10/7/2025) malam. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan masing-masing berinisial KM, HN, dan LP.

Ketiganya yang ditetapkan tersangka
langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penetapan status tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra menemukan adanya kerugian terhadap proyek senilai Rp4,2 miliar yang dianggarkan tahun 2021 silam.
Dari hitungan BPKP Sultra, proyek yang menangkan CV Lumbung Sekawan mengakibatkan kerugian sebesar Rp626 juta.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU)Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimum sebesar Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Aditya Toding.

Pihak Kejari Kolaka menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, demi memastikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan bagi negara. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button