Hukum

Pelaku Curanmor di Buton Tengah Diringkus Polisi

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Seorang lelaki di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial BPR alis B (31) diringkus polisi karena kasus curanmor. Satreskrim Polres Buteng mengamankan B pada hari Jumat (07/06/2024) sekira pukul 23.40 Wita.

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng. Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sementara tidur di salah satu kamar rumah keluarganya. B sempat ingin melarikan diri namun polisi berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri, namun saat melihat petugas yang mengepung rumah tempat persebunyian pelaku, akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan tetap bertahan di dalam kamar, sehingga petugas langsung mendobrak pintu kamar, selanjutnya mengamankan pelaku,” kata AKP Sunarton.

Untuk diketahui, jajaran Resmob Polres Buteng sudah lima hari melakukan pengejaran terhadap pelaku, baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buteng.

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa di Polsek Mawasangka untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal. Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan curanmor di tiga TKP bersama dua orang saudaranya dan satu orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.

Berdasarkan informasi, bahwa satu orang saudara dari pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama. sedangan satu orang saudara pelaku dan satu orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran.

Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Buteng telah melakukan penyidikan terhadap dua laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan motor. Diduga pelaku pencurian terhadap motor milik masyarakat tersebut adalah B dan rekannya yang lain.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio. Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah sedang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Baubau dan Muna untuk pengungkapan jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Karena berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button