Muna

Kodim Muna Tangkap Dua Warga Tongkuno Diduga Pengedar Narkoba

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Anggota Unit Intel Kodim 1416 Muna Serda Sani Saleh bersama Anggota Babinsa Koramil 1416-03 Tongkuno Serda Ramli dan Serda Syaifudin berhasil menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Keduanya dibekuk saat tengah bertransaksi dengan sistem tempel. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna Minggu (19/5/2024). Diketahui kedua pelaku masing-masing berinisial LS (38) dan LH (21).

Salah satu anggota intel Kodim Muna Serda Sani Saleh menjelaskan terkait kronologi penangkapan. Ia mengatakan ada informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tongkuno.

“Kronologi kejadian bermula pada Minggu (19/05/2024) sekitar pukul 16.00 WITA salah satu anggota Babinsa Koramil Tongkuno yakni Serda Syaifudin ditelpon oleh masyarakat bernama Wa Taamu. Wa Taamu mengatakan bahwa di depan rumahnya ada barang yang ditemukan. Barang tersebut diduga narkoba,” ujarnya Minggu (19/05/2024).

Selanjutnya Serda Saifudin langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat sampai di lokasi, ia langsung menelepon Babinsa desa Fongkaniwa Serda Ramli dan selanjutnya mengabari Serda Sani Saleh.

Selanjutnya pada pukul 18.30 Wita, Serda Sani Saleh bersama Serda Ramli dan Serda Syaifudin memasang mata-mata yakni masyarakat setempat untuk mengintai pelaku.

Pada pukul 21.50 WITA mereka mendapatkan informasi dari mata mata bahwa pelaku sudah ada di TKP. Serda Sani beserta dua anggota Babinsa Tongkuno langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 0,50 gram.

Lalu pada pukul 22.05 Wita pelaku dibawa ke Koramil Tongkuno untuk melakukan pengembangan atas kasus ini. Dari hasil interogasi dari kedua pelaku barang haram tersebut dipesan oleh LS dari AW yang sementara berada di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Muna. Berdasarkan informasi, AW sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba.

Para pelaku berencana membawa narkoba tersebut ke Desa Lapadindi untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 saset narkoba jenis sabu, 1 bungkus rokok, permen, 1 buah cas hp, 1 buah hp Vivo, korek api, dan 1 unit motor tanpa plat.

Selanjutnya pada pukul 01.19 WITA, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tongkuno untuk proses hukum lebih lanjut. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button