Satlantas Polres Baubau Tindak Tegas Pengendara di Bawah Umur
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Baubau melakukan penindakan tilang kepada pengendara di bawah umur saat berangkat ke sekolah, pada Kamis (25/04/2024).
Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Ridwan mengatakan, saat ini banyak pengendara motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka bahkan tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara.
“Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Untuk melakukan upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif, preventif, sampai represif berupa penindakan hukum dengan tilang untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas) sehingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kota Baubau.
“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial? Karena kejadian tersebut berada di
jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, sebagian masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” bebernya.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengharapkan, agar para orang tua lebih berperan aktif mengenai hal ini. Mengingat masih labilnya kepribadian anak di bawah umur, apalagi dengan mengendarai kendaraan bermotor.
“Kami juga tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur. Hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan Bersama,” tandasnya. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan