Hukum

Ada Dugaan Dana Korupsi Tambang PT Antam Mengalir ke Oknum Jaksa, Asintel: Kita Cek Dulu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersiar kabar dana koordinasi guna memuluskan praktik dokumen terbang (dokter) dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalir ke sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk ke kejaksaan.

Isu ini mencuak tidak lepas dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan dan jual beli dokumen di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Manajer PT Antam UBPN Konut dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.

Sikapi isu dana koordinasi ikut mengalir ke oknum jaksa, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyatakan kasus yang ditangani pihaknya sudah sesuai koridor hukum dan proses penyelidikan serta penyidikan hingga pada penetapan tersangka.

Tetapi yang berkaitan dengan isu tersebut, pihaknya tidak mengamini dan membenarkan hal-hal yang bisa merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Dia mengungkapkan, akan menelusuri terlebih dahulu oknum-oknum siapa saja yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan tambang.

“Kalau itu kami akan cek dulu, mengklarifikasi ke bidang-bidang lainnya, kalau itu ke penyidiknya tentu kita akan cek dulu, seperti itu,” ungkap dia saat ditemui awak media ini di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI), Andri Dermawan telah menyuarakan terkait dugaan aliran dana koordinasi ke APH dalam membackup praktik kejahatan penambangan melalui jual beli dokumen.

Menurut dia, praktik ini sudah menjadi isu yang telah diketahui khalayak banyak. Tapi praktik tersebut baru diungkap ketika kasus dugaan korupsi penambangan PT Antam UBPN Konut mulai terendus.

“Apalagi isu yang berkembang banyak oknum APH yang terlibat, kabarnya tinggal Pol PP saja yang tidak menerima dana koordinasi,” katanya.

Olehnya itu, ia meminta kejaksaan untuk menelusuri kebenaran isu aliran dana yang banyak melibatkan oknum APH. Bahkan, ia menantang kejaksaan agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi penambangan PT Antam.

“Nah sekarang kita tantang kejaksaan berani tidak jangan berani di hulu saja, tapi diharapkan sampai di hilir diperiksa,” tantangnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button