Hukum

Anak Dibawah Umur Dalang Curanmor di Konsel

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil menangkap kedua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Kepala Satreskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, mengatakan pelaku dengan inisial RL (14) ditangkap di Jalan Mekar (Wisma Amalia) Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10:00 Wita hari ini Selasa (24/9/2019).

Lebih lanjut IPTU Fitrayadi juga menjelaskan, sehari sebelum penangkapan RL, Satreskrim Polres Konsel lebih dulu menangkap pelaku inisial OS (15) di Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel Senin (23/9/2019).

“Setelah sehari sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka utama yakni OS. Kemudian berdasarkan alat bukti Keterangan saksi dan petunjuk dan adanya barang bukti (BB) sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka RL,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan akibat perbuatan kedua pelaku, kata IPTU Fitrayadi karena kedua tersangka masih dibawah umur, proses penyidikannya mengacu pada Undang – Undang (UU) nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Berhubung kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, maka kita menggunakan UU SPPA,” tukasnya.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Konsel telah mengamankan BB hasil pencurian kedua pelaku yakni tiga unit sepeda motor masing – masing 1 unit Honda CB 150, 1 unit Yamaha Jupiter MX dan 1 unit Suzuki Satria FU150.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button