Hukum

Lakukan Pengeroyokan Pakai Gir Motor, Dua Pemuda di Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan mengunakan gir motor rakitan.

Kasat Reskrim Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kedua tersangka berinisial RZ (20) dan AAB (18), warga Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha.

“Keduanya diamankan di tempat berbeda,” kata Moch. Jacub pada Senin (11/7/2022).

Ia melanjutkan, penganiayaan terjadi di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, dengan korban bernama Muhammad Ali Ikwan (16). Menurutnya, beberapa orang yang diduga terlibat penganiayaan merupakan salah satu geng motor.

“Adanya ketersinggungan mereka karena telah ditegur oleh korban saat mengendarai motor sehingga terjadi perkelahian,” ungkapnya.

Pengeroyokan tersebut merupakan aksi balas dendam dari perkelahian yang terjadi antara korban dan kedua terduga.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 191 / VII / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULAWESI TENGGARA pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisan sedang melakukan pengembangan kasus untuk menemukan jika ada pelaku pengeroyokan lainnya. (bds*)

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button