<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pengedar Narkoba Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pengedar-narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Jan 2026 07:18:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Pengedar Narkoba Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Sultra Ringkus Pengedar di Poasia, 225 Gram Sabu-Sabu Diamankan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/polda-sultra-ringkus-pengedar-di-poasia-225-gram-sabu-sabu-diamankan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/polda-sultra-ringkus-pengedar-di-poasia-225-gram-sabu-sabu-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 07:18:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118269</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pemuda inisial FB (29) diringkus polisi, usai ketahuan menjadi pengendar narkoka jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (14/1/2026) tadi malam. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar mengatakan, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polda-sultra-ringkus-pengedar-di-poasia-225-gram-sabu-sabu-diamankan/">Polda Sultra Ringkus Pengedar di Poasia, 225 Gram Sabu-Sabu Diamankan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang pemuda inisial FB (29) diringkus polisi, usai ketahuan menjadi <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/seorang-pemuda-terduga-pengedar-narkotika-berhasil-diamankan-polres-konsel/">pengendar narkoka</a> jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (14/1/2026) tadi malam.</p>
<p>Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah mereka kerap menjadi tempat peredaran narkoba.</p>
<p>Berdasarkan laporan masyarakat itu, lalu<br />
tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan, saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.</p>
<p>Setelah diamankan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.</p>
<p>Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.</p>
<p>Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu-sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p>
<p>“Dari tangan tersangka berinisial FB kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (15/1/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.</p>
<p>&#8220;Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polda-sultra-ringkus-pengedar-di-poasia-225-gram-sabu-sabu-diamankan/">Polda Sultra Ringkus Pengedar di Poasia, 225 Gram Sabu-Sabu Diamankan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/polda-sultra-ringkus-pengedar-di-poasia-225-gram-sabu-sabu-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pelajar di Konsel Diringkus Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/diduga-edarkan-narkoba-dua-pelajar-di-konsel-diringkus-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/diduga-edarkan-narkoba-dua-pelajar-di-konsel-diringkus-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 04:10:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=115995</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Konsel. Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/diduga-edarkan-narkoba-dua-pelajar-di-konsel-diringkus-polisi/">Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pelajar di Konsel Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM</strong> – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa atas dugaan <a href="https://detiksultra.com/hukum/polresta-kendari-ungkap-peredaran-sabu-sabu-600-gram-empat-pelaku-diamankan/">peredaran narkotika</a> jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Konsel.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.</p>
<p>“Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, kami mengamankan dua terduga, yakni AM (16) dan Satrio Supanji (19), di pinggir jalan poros Kendari–Andolo,” ungkap Iptu Herman, Rabu (13/8/2025).</p>
<p>Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 115 saset berisi sabu-sabu dengan berat bruto 48,25 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.</p>
<p>Barang bukti lain yang disita antara lain empat korek gas, empat bungkus plastik permen, satu pirex kaca, tiga sendok sabu dari pipet, satu bong, satu botol mizone, satu botol nipis madu, satu toples hijau, delapan potongan pipet, serta dua unit telepon genggam.</p>
<p>“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/diduga-edarkan-narkoba-dua-pelajar-di-konsel-diringkus-polisi/">Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pelajar di Konsel Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/diduga-edarkan-narkoba-dua-pelajar-di-konsel-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miliki Sabu-Sabu Seberat 19,55 Gram, Pemuda di Muna Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/miliki-sabu-sabu-seberat-1955-gram-pemuda-di-muna-dibekuk-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/miliki-sabu-sabu-seberat-1955-gram-pemuda-di-muna-dibekuk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 05:08:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=115331</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pemuda berinisial LH (28) yang beralamat di jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Muna atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,55 gram. Ia ditangkap pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 22.45 Wita. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Ipda Baharudin menjelaskan, sekitar pukul 21.00 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/miliki-sabu-sabu-seberat-1955-gram-pemuda-di-muna-dibekuk-polisi/">Miliki Sabu-Sabu Seberat 19,55 Gram, Pemuda di Muna Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang pemuda berinisial LH (28) yang beralamat di jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Muna atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,55 gram. Ia ditangkap pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Ipda Baharudin menjelaskan, sekitar pukul 21.00 Wita, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang beralamat di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu bahwa LH pernah terlihat melakukan transaksi <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/">narkoba</a> jenis sabu-sabu.</p>
<p>Kemudian sekitar pukul 22.00, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Malam itu juga polisi menemukan LH berada di tempat bermain biliar yang berada di Kelurahan Mangga Kuning. Tim Lidik pun langsung mengamankan LH tanpa perlawanan dan dilakukan interogasi.</p>
<p>“Berdasarkan hasil interogasi, LH mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu dia simpan di rumahnya di Kelurahan Watonea,” ungkap Ipda Baharudin saat ditemui Selasa (15/7/2025).</p>
<p>Selanjutnya, pada pukul 22.15 Wita, polisi menuju ke rumah LH dan langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diletakkan di bawah meja, diantaranya satu kotak kecil berwarna coklat Parfume.id di dalamnya terdapat satu lembar tisu berisi satu ikat paket sabu yang berisi 10 saset kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, tiga ikat paket sabu-sabu masing-masing berisi 10 saset, 12 saset dan 20 saset kristal bening diduga sabu-sabu.</p>
<p>“Selain itu juga, terduga pelaku menyelipkan narkoba yang dibungkus dengan tisu dan ditemukan beberapa sachet berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” jelasnya.</p>
<p>Satresnarkoba Polres Muna juga menemukan BB lainya diantaranya satu unit timbangan digital, ratusan pipet dan saset kosong, pirex, korek api, telepon genggam dan KTP milik terduga pelaku LH.</p>
<p>LH mengaku ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Bos Pinang yang saat ini sedang berada di rutan kelas IIB Raha.</p>
<p>“Dari hasil interogasi kami, pelaku mengatakan dia mendapatkan paket sabu tersebut dari Bos Pinang, tapi saat ini Bos Pinang belum jelas kalau dari Rutan Raha,” bebernya.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana 6-20 tahun penjara. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/miliki-sabu-sabu-seberat-1955-gram-pemuda-di-muna-dibekuk-polisi/">Miliki Sabu-Sabu Seberat 19,55 Gram, Pemuda di Muna Dibekuk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/miliki-sabu-sabu-seberat-1955-gram-pemuda-di-muna-dibekuk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Konsel Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Wonua Morini, 63 Saset Sabu Seberat 164 Gram Disita</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jun 2025 22:35:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=114654</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA. COM &#8211; Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria, IS (37), yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Wonua Morini, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Sabtu, 14 Juni 2025. Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/">Polres Konsel Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Wonua Morini, 63 Saset Sabu Seberat 164 Gram Disita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA. COM</strong> &#8211; Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria, IS (37), yang diduga sebagai <a href="https://detiksultra.com/hukum/polresta-kendari-berhasil-amankan-perempuan-muda-pengedar-narkoba/">pengedar narkoba</a> di Desa Wonua Morini, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Sabtu, 14 Juni 2025.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sabulakoa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.</p>
<p>Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan di rumah IS di Desa Wonua Morini. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 63 saset narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 164,91 gram.</p>
<p>Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba, yakni 43 buah pipet, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 buah korek gas, 2 buah pirex, 1 buah timbangan digital merk Acis.</p>
<p>Kemudian 1 buah kotak handphone INFINIX, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sumbu alat hisap, 1 buah kotak senter warna putih dan 1 buah handphone android merek INFINIX Not 30 warna abu-abu.</p>
<p>Dari hasil interogasi, IS mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar sabu dan telah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/">Polres Konsel Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Wonua Morini, 63 Saset Sabu Seberat 164 Gram Disita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/polres-konsel-tangkap-pengedar-narkoba-di-desa-wonua-morini-63-saset-sabu-seberat-164-gram-disita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, 32,80 Gram Sabu Diamankan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/polres-kendari-tangkap-pengedar-narkoba-3280-gram-sabu-diamankan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/polres-kendari-tangkap-pengedar-narkoba-3280-gram-sabu-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 04:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54920</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIDETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RS (30), Minggu (21/2/2021). RS ditangkap di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 32,80 gram sabu. Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polres-kendari-tangkap-pengedar-narkoba-3280-gram-sabu-diamankan/">Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, 32,80 Gram Sabu Diamankan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIDETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RS (30), Minggu (21/2/2021).</p>
<p>RS ditangkap di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 32,80 gram sabu.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung bergerak cepat menangkap pelaku.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” jelas Agusfian Pranata pada Rabu (3/3/2021).</p>
<p>Tak hanya itu, lanjut Agusfian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ditemukan beberapa plastik bening pembungkus sabu dan sebuah handphone yang digunakan sebagai media transaksi.</p>
<p>“Pelaku RS diduga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari barang bukti yang ditemukan semuanya bahan untuk sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,” jelasnya.</p>
<p>Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polres-kendari-tangkap-pengedar-narkoba-3280-gram-sabu-diamankan/">Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, 32,80 Gram Sabu Diamankan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/polres-kendari-tangkap-pengedar-narkoba-3280-gram-sabu-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-napi-lapas-kelas-iia-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-napi-lapas-kelas-iia-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 04:29:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[lapas Kelas IIA Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54497</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat 53,65 gram. Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Februari 2021 kemarin. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama Rifky Syarifuddin (35 tahun) peserta barang bukti berupa sabu. &#8220;Pelaku ditangkap &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-napi-lapas-kelas-iia-kendari/">Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat 53,65 gram.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Februari 2021 kemarin.</p>
<p>Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama Rifky Syarifuddin (35 tahun) peserta barang bukti berupa sabu.</p>
<p>&#8220;Pelaku ditangkap pada pukul 19.20 WITA di Hotel Mitra, Kamar 07, Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuha, Kacamatan Puuwatu, Kota Kendari,&#8221; ujar dia, Kamis (18/2/2021).</p>
<p>Lebih lanjut, AKP Andi Agsufian Pranata menjelaskan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut setelah memesan dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Kendari bernama, Haerul Nasrullah (30 tahun).</p>
<p>&#8220;Pengakuan pelaku, dia memasan kepada Napi Lapas Kelas IIA Kendari,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah mendapat informasi dari pelaku, pihak Polres Kendari langsung menelusuri dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari.</p>
<p>Disana, Polres Kendari dibantu pihak Lapas Kelas IIA Kendari, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Haerul Nasrullah.</p>
<p>Alhasil, petugas Lapas Kelas IIA Kendari mendapat handphone (HP) milik Haerul Nasrullah, dan pada saat itu juga terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di gelanggang ke Polres Kendari untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;HP itulah yang digunakan oleh Haerul untuk mengendalikan narkoba dari dalam Lapas,” katanya.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Paling singkat enam tahun penjara dan palin lama seumur hidup,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-napi-lapas-kelas-iia-kendari/">Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-napi-lapas-kelas-iia-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengedar Narkoba Sistem Tempel di Kendari  Dibekuk</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-narkoba-sistem-tempel-di-kendari-dibekuk/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-narkoba-sistem-tempel-di-kendari-dibekuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 14:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[di Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=49276</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda bernama, Dani Satriadi Bin Dedeng Setiadi, yang diduga edarkan narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari. Kemudian &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengedar-narkoba-sistem-tempel-di-kendari-dibekuk/">Pengedar Narkoba Sistem Tempel di Kendari  Dibekuk</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM </strong>&#8211; Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda bernama, Dani Satriadi Bin Dedeng Setiadi, yang diduga edarkan narkotika jenis sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian Tim lakukan lidik, dan diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu dan tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya, jaringan narkoba wilayah Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ia melakukan peredaran, penjualan dan penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari Sultra dengan cara sistem tempel,&#8221; tegasnya, Senin (2/11/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku diketahui kos di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tim berhasil menemukan dua belas saset narkotika jenis sabu dalam penguasaan target.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menemukan dua belas paket Narkotika jenis sabu berat 22,93 gram dan<br>satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu buah pembungkus berisikan saset kosong, satu buah ATM dan buku tabungan BCA, dan buah bong/alat isap sabu,&#8221; ungkapanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari keterangan tersangka, mengaku memperoleh barang dari seseorang dengan cara sistem tempel</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Erik<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengedar-narkoba-sistem-tempel-di-kendari-dibekuk/">Pengedar Narkoba Sistem Tempel di Kendari  Dibekuk</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-narkoba-sistem-tempel-di-kendari-dibekuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Gelar Diseminasi Informasi Bahaya Narkoba di IAIN</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bnn-gelar-diseminasi-informasi-bahaya-narkoba-di-iain/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bnn-gelar-diseminasi-informasi-bahaya-narkoba-di-iain/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 10:12:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35745</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar diseminasi informasi bahaya narkoba melalui memasukkan konten pada kegiatan Pengenalan Budaya, Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru di kampus IAIN Kendari tahun akademik 2019/2020. Berdasarkan rilis yang diterima di Kolaka, (16/8/19), dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu surat Kementerian Agama IAIN Kendari No:0780/On.23/R/.3/HM.00/08/2019 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnn-gelar-diseminasi-informasi-bahaya-narkoba-di-iain/">BNN Gelar Diseminasi Informasi Bahaya Narkoba di IAIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar diseminasi informasi bahaya narkoba melalui memasukkan konten pada kegiatan Pengenalan Budaya, Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru di kampus IAIN Kendari tahun akademik 2019/2020.</p>
<p>Berdasarkan rilis yang diterima di Kolaka, (16/8/19), dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu surat Kementerian Agama IAIN Kendari No:0780/On.23/R/.3/HM.00/08/2019 dan surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin//VIII/1072/Ka/Cm.00.00/2019/BNNP.</p>
<p>Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra Mindrayatin mengatakan, melalui memasukkan konten pada kegiatan PBAK pada mahasiswa baru di kampus IAIN Kendari, para mahasiswa diberikan pemahaman dan pengetahuan akan bahaya terhadap penggunaan narkoba.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini sebagai bentuk ajakan BNN agar seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa baru di kampus IAIN Kendari agar mau menjadi relawan sosialisasi penyuluhan dalam memerangi bahaya narkoba serta memiliki imun terhadap narkoba,&#8221; kata Mindrayatin, Jumat di Kendari.</p>
<p>Selain itu, Mindrayatin juga mengatakan tujuan kegiatan itu yaitu selain menjadi relawan sosialisasi bahaya narkoba, juga diharapkan peserta dapat mengetahui tentang bahaya dan efek narkoba sehingga memiliki imun terhadap narkoba.</p>
<p>&#8220;Diharapkan kepada seluruh mahasiswa baru di Institut Agama Islam Negeri, agar memiliki imun terhadap bahaya narkoba, sehingga tidak terlibat pada jaringan narkoba,&#8221; katanya</p>
<p>Kegiatan itu berlangsung di Auditorium Kampus IAIN Kendari, mulai pukul 13.30 WITA sampai pukul 15.30 WITA dan diikuti sebanyak 1000 mahasiswa baru di kampus tersebut.</p>
<p><strong>Reporter: M1</strong><br />
<strong>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnn-gelar-diseminasi-informasi-bahaya-narkoba-di-iain/">BNN Gelar Diseminasi Informasi Bahaya Narkoba di IAIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bnn-gelar-diseminasi-informasi-bahaya-narkoba-di-iain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Konsel Diciduk Edarkan Narkoba</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/warga-konsel-diciduk-edarkan-narkoba/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/warga-konsel-diciduk-edarkan-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2019 10:58:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konsel]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26475</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali meringkus dua pengedar narkoba. Kedua tersangka masing-masing bernama, Ardin alias Indro (27), warga Desa Horodopi, Kecamatan Benua, dan Robi Banawula (33) warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo. Menurut Kapolres Konsel, AKBP Dedy Andrianto, penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/7/2019) di desa masing-masing tersangka. &#8220;Sekitar pukul &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/warga-konsel-diciduk-edarkan-narkoba/">Warga Konsel Diciduk Edarkan Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali meringkus dua pengedar narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka masing-masing bernama, Ardin alias Indro (27), warga Desa Horodopi, Kecamatan Benua, dan Robi Banawula (33) warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kapolres Konsel, AKBP Dedy Andrianto, penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/7/2019) di desa masing-masing tersangka. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekitar pukul 00.30 Wita, kami menangkap keduanya di tempat yang berbeda,&#8221; ujarnya, Senin (15/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;pengedar narkoba,konsel&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasasrkan pengakuan tersangka, lanjut AKBP Dedy Andrianto, barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian berasal dari Candra, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Konsel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keduanya beli dari Candra, barang haram itu pun dijual kembali dalam bentuk paket Rp 200.000,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BB yang disita dari kedua tersangka yakni 2 sachet sabu berat bruto 0,67 gram, 2 buah handphone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan 1 buah tupperware warna biru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang  nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/warga-konsel-diciduk-edarkan-narkoba/">Warga Konsel Diciduk Edarkan Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/warga-konsel-diciduk-edarkan-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bnn-kota-kendari-bekuk-mahasiswa-pengedar-narkotika-jenis-tembakau-gorila/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bnn-kota-kendari-bekuk-mahasiswa-pengedar-narkotika-jenis-tembakau-gorila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2018 10:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kota Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=12752</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Tersangka atas nama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (18) di bekuk oleh BNN Kota Kendari yang dikomandoi oleh Kompol Anwar Toro. Tersangka diamankan di kediamannya, di BTN Kendari Permai blok C1 No 11 Kelurahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnn-kota-kendari-bekuk-mahasiswa-pengedar-narkotika-jenis-tembakau-gorila/">BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM &#8211;  Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kota Kendari kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. </p>
<p>Tersangka atas nama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (18) di bekuk oleh BNN Kota Kendari yang dikomandoi oleh Kompol Anwar Toro. Tersangka diamankan di kediamannya, di BTN Kendari Permai blok C1 No 11 Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. </p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN Kota Kendari yaitu satu sachet tembakau gorila dengan berat 0,90 gram bruto, dua linting tembakau gorila seberat 0,69 gram bruto, dua kertas tembakau manis cap surya, satu buah KTP,  satu buah ATM BRI, satu buah sim BII umum, satu buah id card operator alat berat dan satu buah dompet warna abu-abu. </p>
<p>Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, mengungkapkan, peredaran tembakau terlarang tersebut memang sudah sangat menghawatirkan. Para pengedar maupun pemakai sudah banyak diamankan di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan untuk di Kota Kendari, hal ini merupakan penemuan pertama kalinya.</p>
<p><font color="red">BACA JUGA:</font><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/kapolres-kendari-ancam-bubarkan-orasi-khilafah" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Kapolres Kendari Ancam Bubarkan Orasi Khilafah</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/polisi-kejar-pemasang-baliho-hti-di-depan-tk-kuncup-pertiwi" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Polisi Kejar Pemasang Baliho HTI di Depan TK Kuncup Pertiwi</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/besok-kartu-tes-cpns-dapat-diambil-di-bkd-sultra" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Besok, Kartu Tes CPNS dapat Diambil di BKD Sultra</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/pembakaran-bendera-tauhid-memenuhi-unsur-penistaan-agama" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Pembakaran Bendera Tauhid Memenuhi Unsur Penistaan Agama</font></strong></a> </p>
<p>‌“Saya juga sudah sering menyampaikan ke publik saat menggelar sosialisasi, agar tak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran barang-barang haram tersebut,” ujar Murniaty, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).</p>
<p>Di tempat yang sama, Kasi Pemberantasan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro mengungkapkan, pengamanan terhadap terduga pelaku Anjas berawal dari laporan masyarakat, bahwa warga di sekitar BTN Kendari Permai sudah resah atas peredaran barang haram tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. </p>
<p>Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan pihaknya terhadap terduga pelaku tersebut, barang haram itu diperoleh melalui pemesanan online di akun instagram.</p>
<p>“Diedarkan di sekitar pemukiman tersangka, dengan harga Rp 50 ribu perlinting,&#8221; ujarnya. </p>
<p>Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau gorila ini, sebagaimana pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya yakni sanksi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. </p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnn-kota-kendari-bekuk-mahasiswa-pengedar-narkotika-jenis-tembakau-gorila/">BNN Kota Kendari Bekuk Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bnn-kota-kendari-bekuk-mahasiswa-pengedar-narkotika-jenis-tembakau-gorila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedua Kalinya, BNN Tangkap Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kedua-kalinya-bnn-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kedua-kalinya-bnn-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Sep 2018 11:52:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=11307</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Kota Kendari kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas. Tersangka diketahui bernama Sidik alias Arman. Sebelumnya, beberap bulan lalu, BNN juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas Il Kendari, dimana tersangka diduga merupakan pengedar. Tersangka Arman diringkus di jalan R. Suprapto Kecamatan Mandonga Kota &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kedua-kalinya-bnn-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas/">Kedua Kalinya, BNN Tangkap Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Kota Kendari kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas. Tersangka diketahui bernama Sidik alias Arman.</p>
<p>Sebelumnya, beberap bulan lalu, BNN juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas Il Kendari, dimana tersangka diduga merupakan pengedar.</p>
<p>Tersangka Arman diringkus di jalan R. Suprapto Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (21/9/2018) pukul 18.30 Wita.</p>
<p>&#8220;Tersangka Arman sudah menjadi target intaian tim berantas narkoba. Saat hendak mengambil sabu yang disimpan di atas meja dalam bungkusan kacang garuda, pelaku langsung diringkus di TKP tanpa perlawanan,&#8221; jelas Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty.</p>
<p>Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke BNN Kota Kendari beserta barang bukti.</p>
<p>“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu 5,18 gram, satu buah HP berwarna biru, satu ATM BCA, KTP, uang tunai sebesar Rp505 ribu dan satu buah dompet berwarna cokelat serta tas belakang.</p>
<p>Kasi Brantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ayah 3 orang anak ini mengaku sudah menggunakan barang haram jenis ganja sejak SMA. Namun saat hijrah ke Kota Kendari tahun 2015, pelaku terjun ke sabu-sabu.</p>
<p>&#8220;Lagi-lagi memang tersangka yang kita amankan ini merupakan jaringan Lapas,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk meningkatkan pengawasan, namun lagi-lagi Lapas kecolongan.</p>
<p>Lapas dalam benak masyarakat merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Kenyataannya, Lapas menjadi tempat transaksi narkoba.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan sanksi pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milliar rupiah.</p>
<p>Reporter: Ningsih<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kedua-kalinya-bnn-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas/">Kedua Kalinya, BNN Tangkap Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kedua-kalinya-bnn-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mabes Polri Bekuk Pengedar 5 Kilogram Sabu di Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/mabes-polri-bekuk-pengedar-5-kilogram-sabu-di-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/mabes-polri-bekuk-pengedar-5-kilogram-sabu-di-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Aug 2018 12:54:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10646</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim narkoba Mabes Polri dibantu tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan menangkap 3 orang tersangka yaitu Hendrik pemilik barang, Alwi dan Adrian sabagai kurir di Kota Kendari, Selasa sore (28/8/2018). Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilis yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mabes-polri-bekuk-pengedar-5-kilogram-sabu-di-kendari/">Mabes Polri Bekuk Pengedar 5 Kilogram Sabu di Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim narkoba Mabes Polri dibantu tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan menangkap 3 orang tersangka yaitu Hendrik pemilik barang, Alwi dan Adrian sabagai kurir di Kota Kendari, Selasa sore (28/8/2018).<br />
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilis yang diberikan kepada pewarta Detiksultra Rabu sore (29/8/2018).<br />
&#8220;Memang benar timsus Polres Konawe membantu tim narkoba Mabes Polri mengungkap 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kendari pada Selasa pukul 15.00 wita,&#8221; ujar AKBP Harry Goldenhardt.<br />
Pihaknya membeberkan kronologis kejadian tersebut. Harry mengatakan, awalnya tim narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha bernama Hendrik, menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki.<br />
&#8220;Selanjutnya Timsus Reskrim Polres Konawe turun ke Kendari berkordinasi dengan tim Mabes Polri, menuju ke lokasi PT. Tiki di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram tersebut. Untuk memastikan pemilik barang, kami meminta pihak PT Tiki menghubungi pemilik barang,&#8221; jelasnya.<br />
Setelah dihubungi, lanjut Harry, Alwi dan Adrian selanjutnya ditangkap dan kemudian menuju ke rumahnya Hendrik di Jalan Salemba, Punggolaka samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu-sabu tersebut.<br />
&#8220;Tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 kilogram dibawa dan diterbangkan oleh tim narkoba Mabes Polri ke Jakarta,&#8221; pungkasnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mabes-polri-bekuk-pengedar-5-kilogram-sabu-di-kendari/">Mabes Polri Bekuk Pengedar 5 Kilogram Sabu di Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/mabes-polri-bekuk-pengedar-5-kilogram-sabu-di-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Batal Nikah</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/edarkan-sabu-sepasang-kekasih-batal-nikah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/edarkan-sabu-sepasang-kekasih-batal-nikah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 05:08:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9883</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepasang kekasih yakni perempuan berinisial AN (27) dan pria, ML (26), terpaksa harus membatalkan rencana pernikahannya. Pasalnya sejoli ini terciduk saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti berupa 1,070 kilogram sabu di Bandara Halu Oleo Kendari, Kamis malam (26/7/2018) pukul 20.45 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/edarkan-sabu-sepasang-kekasih-batal-nikah/">Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Batal Nikah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepasang kekasih yakni perempuan berinisial AN (27) dan pria, ML (26), terpaksa harus membatalkan rencana pernikahannya. Pasalnya sejoli ini terciduk saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.<br />
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti berupa 1,070 kilogram sabu di Bandara Halu Oleo Kendari, Kamis malam (26/7/2018) pukul 20.45 Wita.<br />
Kepala BNNP Sultra, Bambang Priambadha membeberkan, penangkapan calon pengantin ini atas hasil intaian pihaknya selama satu bulan terakhir. Lalu berdasarkan laporan masyarakat, aparat BNNP Sultra langsung bergerak cepat menuju Bandar Udara Halu Oleo Kendari.<br />
&#8220;Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menuju ke Bandara Halu Oleo Kendari untuk berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara. Setelah menunggu sekitar dua jam, pesawat yang diinformasikan ditumpangi oleh target mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan,&#8221; ujar Bambang pada Senin (30/7/2018).<br />
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, didapatkan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Sultra untuk diamankan.</p>
<p>&#8220;Setibanya di BNNP Sultra, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari keesokan harinya, tepatnya Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wita,&#8221; lanjutnya.<br />
Selanjutnya, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka ML menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang tertera di resi, dan tersangka ML mengambil kiriman barang yang dimaksud.<br />
&#8220;Saat dilakukan pengecekan dan ditemukan dua paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver, di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,&#8221; jelasnya.<br />
Bambang menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini yakni barang narkotika dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah sampai di Kota Kendari, yang bersangkutan akan mengambil sendiri barang yang dikirimnya tersebut. Keduanya pun dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/edarkan-sabu-sepasang-kekasih-batal-nikah/">Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Batal Nikah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/edarkan-sabu-sepasang-kekasih-batal-nikah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Membawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/diduga-membawa-sabu-seorang-pria-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/diduga-membawa-sabu-seorang-pria-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2018 08:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[polres buton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=6581</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan anggota Satresnarkoba Polres Buton tangkap tersangka narkotika, jenis sabu, berinisial SN (27). Hal ini dikatakan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK, Selasa (24/4/2018). &#8220;Tersangka ini kita tangkap setelah melakukan transaksi, sebelumnya pernah juga diamankan BNN Samarinda dan direhabilitasi selama enambulan,&#8221; terangnya. SN dibekuk di depan rumah jabatan (rujab) bupati setempat, Rabu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/diduga-membawa-sabu-seorang-pria-ditangkap-polisi/">Diduga Membawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan anggota Satresnarkoba Polres Buton tangkap tersangka narkotika, jenis sabu, berinisial SN (27). Hal ini dikatakan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK, Selasa (24/4/2018).<br />
&#8220;Tersangka ini kita tangkap setelah melakukan transaksi, sebelumnya pernah juga diamankan BNN Samarinda dan direhabilitasi selama enambulan,&#8221; terangnya.<br />
SN dibekuk di depan rumah jabatan (rujab) bupati setempat, Rabu (11/4/2018) pukul 22.00 Wita. Pasca anggota polisi melidik, menyusul adanya informasi tersangka sering membawa dan mengosumsi barang haram tersebut.<br />
Tersangka, yang bekerja sebagai supir mobil, dihadapan penyidik mengaku, memperoleh barang illegal itu dari orang tak dikenalnya. Ia membeli Rp 300 ribu untuk dikonsumsi sendiri.<br />
Dari tanggan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus paket plastik bening berisi butiran kristal jenis sabu 0,3 gram, kulit rokok, satu unit telepon genggam warna hitam dan uang tunai Rp 564 ribu.<br />
&#8220;Kita tetap kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan-jaringam pengedar narkotika di Bombana,” tegasnya.<br />
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sebagaimana dimkasud pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.<br />
Reporter: Safrin<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/diduga-membawa-sabu-seorang-pria-ditangkap-polisi/">Diduga Membawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/diduga-membawa-sabu-seorang-pria-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Kendari Amankan Seorang Tersangka Narkoba</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bnn-kendari-amankan-seorang-tersangka-narkoba/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bnn-kendari-amankan-seorang-tersangka-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2018 11:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kota Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=5223</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari amankan seorang tersangka narkotika jenis sabu, La Ode Muh Husen. Tersangka diduga sebagai pengedar. Ini diungkapkan Kepala BNN Kota Kendari, Murni melalui siaran persnya, Selasa (13/3/2018). Tersangka diciduk di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu bungkus plastik &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnn-kendari-amankan-seorang-tersangka-narkoba/">BNN Kendari Amankan Seorang Tersangka Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari  amankan seorang tersangka narkotika jenis sabu, La Ode Muh Husen. Tersangka diduga sebagai pengedar. Ini diungkapkan Kepala BNN Kota Kendari, Murni melalui siaran persnya, Selasa (13/3/2018).<br />
Tersangka diciduk di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu 0, 23 gram,  uang tunai 250 ribu rupiah, satu buah Hp, 84 pembungkus palstik bening kosong,  2 ATM BNI,  1 ATM Mandiri,  1 ATM BCA,  1 buah KTP,  1 buah dompet kulit warna coklat dan 1 buah tas pinggang warna hitam,” terangnya.<br />
Kasi Brantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, meceritakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat. &#8220;Kami mendapat Informasi masyarakat, bahwa ada pengguna atau pengedar narkotika. Sehingga kami menyelidiki selama delapan hari dan akhirnya tadi malam kami meringkus tersangka sekitar pukul 23:45 Wita,&#8221; ungkapnya.<br />
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.<br />
Reporter: Sunarto<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnn-kendari-amankan-seorang-tersangka-narkoba/">BNN Kendari Amankan Seorang Tersangka Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bnn-kendari-amankan-seorang-tersangka-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
