HukumMetro Kendari

BNN Kendari Amankan Seorang Tersangka Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari amankan seorang tersangka narkotika jenis sabu, La Ode Muh Husen. Tersangka diduga sebagai pengedar. Ini diungkapkan Kepala BNN Kota Kendari, Murni melalui siaran persnya, Selasa (13/3/2018).
Tersangka diciduk di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu 0, 23 gram, uang tunai 250 ribu rupiah, satu buah Hp, 84 pembungkus palstik bening kosong, 2 ATM BNI, 1 ATM Mandiri, 1 ATM BCA, 1 buah KTP, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 1 buah tas pinggang warna hitam,” terangnya.
Kasi Brantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, meceritakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat. “Kami mendapat Informasi masyarakat, bahwa ada pengguna atau pengedar narkotika. Sehingga kami menyelidiki selama delapan hari dan akhirnya tadi malam kami meringkus tersangka sekitar pukul 23:45 Wita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Reporter: Sunarto
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button