Buton Tengah

Seorang Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Usai Cabuli Remaja Putri di Speadboat

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda warga Desa Onewaara, Kabupaten Buton Tengah, inisial ALS (16) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah pada Rabu (19/02/2025) sore karena kasus pencabulan. ALS diamankan di dalam speadboat yang sedang berlabuh karena diduga sebagai tempat pelaku melakukan pencabulan terhadap YS, seorang pelajar SMA berusia 15 tahun. Tepatnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan di pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah

“Kejadian tersebut bermula pada Hari Minggu (16/02/2025) saat YS pergi meninggalkan rumah dengan berpamitan ke orang tuanya untuk pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Namun selama dua hari YS tidak pulang ke rumah,” ujar Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, melalui rilis yang diterima Jumat (21/02/2025).

Orang tua korban yang khawatir lalu mencari anaknya ke beberapa tempat yang sering dikunjungi anaknya. Mereka juga bertanya kepada teman-teman korban tentang keberadaan YS.

“Setelah menanyakan ke teman-teman korban, orang tua YS mendapatkan informasi bahwa YS bersama dengan ALS,” tambah Iptu Thamrin.

Kemudian setelah itu tiba-tiba YS pulang ke rumah. Orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya terkait kejadian apa saja yang korban alami selama bersama dengan pelaku. Tak disangka, dari pengakuan YS, anaknya telah dicabuli oleh ALS. Kedua orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya ke Mako Polres Buton Tengah.

“Orang tua korban datang melaporkan perihal kejadian yang menimpa anaknya. Mereka sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh ALS,” jelas Iptu Thamrin.

Dengan berbekal laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala langsung memimpin Tim Resmob lalu gerak cepat melaksanakan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

ALS berhasil diamankan Tim Resmob saat sedang tidur di speadboat yang sedang berlabuh di Pelabuhan speadboat Wamengkoli. Kemudian polisi langsung meringkus pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas Perbuatannya, ALS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 Tahun. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button