Hukum

BNN Sultra Musnahkan Sabu Hasil Operasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra, memusnahkan lebih dari dua Kilogram (Kg) barang bukti narkotika jenis sabu hasil operasi petugas.

BNN mengumpulkan sedikitnya delapan tersangka yang tertangkap sebagai pengedar sabu.

Brigjen Pol Imron Korry menyatakan dari delapan tersangka yang dijerat dengan kasus hukum narkotika terkait pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, hanya lima tersangka yang dihadirkan.

[artikel number=3 tag=”bnn,narkotika”]

“Adapun tersangkanya yaitu FH bersama F dengan barang bukti seberat 756 gram, BR dengan barang bukti seberat 1017,99 gram, O dan AD dengan barang bukti seberat 353 gram yang dimana semuanya berstatus sebagai pengedar sabu,” jelasnya, Rabu(6/11/2019).

Tambahnya, kasus tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan BNN sejak bulan September hingga Oktober tahun 2019, dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak dua Kg narkotika jenis sabu.

“Untuk saat ini kami akan terus menyelidiki terkait jaring narkotika yang menjadi pemasok sabu dari 8 tersangka yang ditetapkan, sehingga kedepannya kami harapkan mampu memutus mata rantai jaringan narkotika baik dari dalam Lapas maupun antar provinsi,” ungkapnya.

Jelasnya lagi bahwa sebagian dari barang bukti sabu tak ikut dimusnahkan karena bakal dijadikan barang bukti pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan di kejaksaan.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button