Sultra Raya

Pemprov Usul ke DPRD Pemberian Tanah Hibah Pembangunan Kantor Bawaslu Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan ke DPRD, agar disetujui pemberian lahan hibah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi saat rapat paripurna bersama DPRD Sultra dengan agenda “Atas Usul Pemberian Lahan Hibah Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Sultra, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Dihadapan legislator provinsi, Ali Mazi menyampaikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri perihal kebijakan pemberian lahan hibah.

Dimana, didalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengatur bentuk pemindahtangananan barang milik daerah berupa hibah sebagaimana dijelaskan pada pasal 329 ayat (2) permendagri tersebut.

Kemudian, pada pasal 331 ayat 1, menjelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan
setelah mendapat persetujuan DPRD.

Selanjutnya dalam pasal 396 ayat 1 menjelaskan bahwa, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, serta penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di pasal 401 huruf (b), juga menyebutkan bahwa, pelaksanaan hibah barang milik daerah yang berada pada pengelolah barang, dilakukan berdasarkan inisiatif gubernu, bupati, walikota atau permohonan dari pihak yang dapat menerima hibah.

“Pada pasal 409 Permendagri nomor 19 tahun 2016 itu jelas disebutkan, gubernur, bupati, wali kota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD. Jadi melalui rapat paripurna ini, selaku gubernur mengajukan persetujuan pemberian lahan hibah milik Pemprov Sultra, kepada Bawaslu Sultra,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Ali Mazi mengacu dari Permendagri, pihaknya mengusulkan lahan hibah dalam rangka mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga atau institusi penyelenggara negara di daerah ini.

“Pemberian hibah juga sebagai salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah, dengan instansi vertikal dalam menjalankan program atau kegiatan,” katanya.

“Terlebih lagi, demi mendorong terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian halnya
kebijakan pemberian hibah kepada Bawaslu Sultra,” sambung dia.

Orang nomor satu di bumi anoa ini, mengungkapkan alasannya mengajukan pemberian lahan hibah ke Bawaslu Sultra, karena melihat kondisi yang sampai saat ini belum memiliki kantor yang bersifat tetap.

Sehingga, menurut Ali Mazi sudah selayaknya lembaga yang berintegrasi secara vertikal dan bersifat Independen ini mendapat lahan untuk membangun kantor yang bersifat tetap. Apalagi Bawaslu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Pihak Bawaslu Pusat telah mengajukan permohonan hibah kepada Gubernur Sultra, melalui Bawaslu Republik Indonesia No: 0083/bawaslu/sj/ pl.03.02/iii/2019, perihal permohonan hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu. Surat Sekretaris Jendral Bawaslu ditujukan kepada Bawaslu Sultra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapaun obyek hibah yang dimohonkan adalah lahan milik Pemprov yang berada di jalan Samratulangi nomor 27 Kota Kendari seluas 2.062,83 m2.

“Dimana kepemilikan dan pencatatan tanah dimaksud sebagai barang milik daerah Provinsi Sultra sesuai sertifikat hak pakai nomor 79 tanggal 22 September 1986 atas nama Pemprov Sultra dan tercatat dalam aplikasi SIMDA BMD Sultra,” jelasnya.

Ia menambahkan usul pemberian hibah kepada Bawaslu Provinsi, adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada sesama unsur penyelenggara negara di Sultra, agar lebih maksmimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi negara dengan harapan dapat bersama-sama mendorong terwujudnya visi pembangunan daerah menuju Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan. Tidak hanya itu tentu juga dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, apabila usul pemberian hibah dimaksud telah disetujui dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sultra, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan Gubernur Sultra,” paparnya.

Ali Mazi berharap, agar permohonan usul pemberian lahan hibah tersebut dapat disetujui DPRD Sultra.

“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang terus membangun kerja sama yang sinergis, dan senantiasa mendukung berbagai kebijakan Pemprov, sehingga dapat lebih maksimal,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button