Batal Berhaji 2020, Satu Calhaj Minta Pengembalian Setoran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu Calon Haji (Calhaj) asal Kota Kendari yang masuk daftar pemberangkatan tahun 2020, meminta pengembalian dana setoran pelunasan haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kendari, Sunardin, menyatakan permintaan pengembalian dana pelunasan Calhaj tersebut dilakukan, menyusul kebijakan pemerintah Indonesia yang membatalkan pemberangkatan haji 2020, karena wabah pandemi Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kota Kendari, H. Sunardin, mengatakan dari ratusan jamaah Haji yang gagal berangkat akan dipastikan berangkat pada tahun 2021 yang akan datang.
“Ada satu jemaah calon haji minta ajuan pengembalian dana setoran,” katanya, (17/6/2020).
“Untuk teknisnya dari Kementrian Agama, Kanwil, Pusat Direktorat Pengelolah Dana Haji, BPKH, BPS, kemudian akan ditrasfer melalui rekening jemaah yang melakukan penarikan dan paling lambat 10 hari selesai,” sambungnya.
Sunardin menambahkan, membolehkan bila ada calon haji mengusulkan penarikan dana pelunasan haji, dan dipastikan tetap ada porsi pemberangkatan haji tahun mendatang.
Calon haji bisa batal berhaji dan terhapus dalam daftar kuota pemberangkatan haji, bila calon haji meminta seluruh dana setoran awal, termasuk biaya pelunasan haji yang sudah disetorkan.
BACA JUGA:
- Polda Sultra Gelar Pemeriksaan Senpi dan Tes Psikologi Personel
- Usai Dilantik Jadi Pj Wali Kota Kendari, Parinringi Bakal Lakukan Empat Hal
- Pria Hendak Bunuh Diri di Bombana Berhasil Digagalkan Petugas
“jemaah yang menarik setoran awal akan hilang porsinya sehingga melakukan pendaftaran ulang kembali, sementara jamaah yang menarik setoran pelunasan masih ada ruang diberikan kesempatan pelunasan sampai tahun 2021,” tambahnya.
Sunardin mengimbau, baiknya calon haji tidak melakukan penarikan setorannya karena besar kemungkinan bakal diberangkatkan tahun 2021, seiring prediksi berakhirnya pandemi Covid-19, di Indonesia termasuk di Mekah, Arab Saudi.
“Untuk jamaah Haji sebaiknya tidak melakukan penarikan setoran, tapi tidak kalau itu terjadi maka tidak diberikan ruang pelunasan di tahun 2021,” imbuhnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via