Politik

Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Rambu-rambunya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah dimulai per hari ini, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye ini, merupakan rangkaian tahapan pemilu yang telah ditetapkan penyelenggaraan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, para peserta pemilu mesti memperhatikan rambu-rambu dan tahapan selama memasuki masa kampanye.

Sebagaimana diketahui, peserta Pemilu 2024 meliputi, calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), calon dewan perwakilan daerah (DPD) dan calon legislatif (Caleg) dewan perwakilan rakyat (DPR) baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, yang boleh dilakukan peserta pemilu di awal tahapan kampanye ini, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, umbul-umbul termasuk bahan-bahan kampanye seperti stiker, pamplet dan lainnya serta kampanye lewat media sosial (medsos).

“Jadi, kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan APK, dan kampanye di medsos, itu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.

Sementara kampanye atau pemasangan iklan kampanye menggunakan media massa elektronik, media massa cetak dan media daring atau online, dilaksanakan pada 21 Januari 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Sehingga untuk kampanye di media massa, sekarang tidak boleh dilakukan, nanti di mulai pada 21 Januari 2024. Ini yang perlu diperhatikan para peserta pemilu,” tegasnya.

Asril berharap, peserta pemilu agar dapat memperhatikan dan menaati aturan penyelenggara yang tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 1621 Tahun 2023. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button