KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin (RSNL) menilai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kamis (1/11/2018), cacat hukum, tidak prosedural dan terkesan tidak profesional.
Pasalnya, penertiban yang dilakukan oleh KPU Kota, Bawaslu Kota dan Pemerintah Kota Kendari itu, turut menertibkan APK milik Nirna Lachmuddin (NL). Sebagai Caleg DPR RI, penertiban APK milik Nirna Lachmuddin seharusnya bukan domain dari KPU Kota Kendari, melainkan KPU RI.
“Kami menyayangkan aksi tersebut. Bila baliho Ibu Nirna melanggar, tentu surat teguran dari DPP PDIP sudah ada di tangan Ibu Nirna. Namun sampai saat ini surat itu belum ada, dan setelah dikonfirmasi ke DPP, belum ada pemberitahuan dari KPU dan Bawaslu RI soal pelanggaran APK Ibu Nirna,” ucap Ketua RSNL, La Ode Baharuddin saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/11/2018).
Ia menambahkan, Relawan Sahabat Nirna sudah melakukan konsolidasi terkait penertiban APK caleg DPR RI kepada KPU Sultra.
BACA JUGA:
> Vonis ADP dan Asrun, Bariun: Putusan Hakim Sudah Sepadan
> Polisi Diduga Bekingi Pertambangan Ilegal di Konut
> Hasid Pedansa: APK Caleg Tak Perlu Pasang Visi Misi
> Pelantikan Wali Kota Kendari Tunggu Upaya Hukum ADP
“Senin kemarin saya sudah konsultasi terkait penertiban APK DPR RI, dan Ketua KPU dengan tegas mengatakan, penertiban APK DPR RI masih akan dikoordinasikan ke KPU RI,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kata Baharuddin, penertiban yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah Kota Kendari, telah melanggar PKPU No. 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat (1) huruf (g).
“Dengan jelas di pasal itu mengatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan KPU, Bawaslu dan Pemkot Kendari, bila masih dilakukan penertiban dengan cara merusak APK Nirna Lachmuddin, maka Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak berwajib.
“APK Ibu Nirna sekitar 100 buah tersebar di Kota Kendari. Kami masih menunggu perkembangannya. Jika masih dirusak, kami akan melaporkan ke polisi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pembina Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin, Muhafidz menilai ada tebang pilih dalam penertiban APK yang dilakukan oleh pihak terkait pagi tadi.
“Saya rasa KPU, Bawaslu, Pemkot Kendari, tebang pilih. Karena faktanya di lapangan masih ada baliho caleg DPD RI yang masih berdiri kokoh,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengatakan, mereka hanya mengawal Bawaslu Kota Kendari sebagai eksekutor di lapangan. Dan rencana penertiban APK ini sudah dirapatkan KPU dan Bawaslu, dan disetujui baliho Caleg DPR RI ikut ditertibkan.
“Kami hanya mendampingi terkait konten dan titik pemasangan. Kemudian terkait penertiban, kami sudah sepakati dalam rapat bersama di salah satu hotel sebelum penertiban. Apalagi wilayah Kota Kendari adalah wewenang kami untuk menertibkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, soal ancaman RSNL akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke kepolisian, menurutnya itu adalah hak dan kewenangan mereka.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani