Rekapitulasi Suara Tingkat Sultra Selesai, Ini Catatan Bawaslu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meskipun pleno KPU Sultra telah rampung, Bawaslu Sultra mencatat beberapa kasus yang terjadi selama rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan catatan Hamiruddin Udu selaku Ketua Bawaslu Sultra, pihaknya menemukan adanya perbedaan data antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan saat pemilihan.
“Dari setiap persentase KPU kabupaten/kota di awal kita mencatat ada sejumlah pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara yang berbeda, untuk setiap jenis pemilihan. Itu terjadi hampir di 17 kabupaten/kota,” bebernya, Senin (13/5/2019).
Setelah adanya temuan perbedaan data antara pengguna hak pilih dan surat suara terpakai, Bawaslu Sultra melakukan koordinasi dengan KPU Sultra untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan menginstrusikan KPU tingkat kabupaten/kota untuk melakukan penelusuran.
“Data-data yang berbeda ini kemudian kita koordinasikan kepada KPU, kemudian KPU provinsi memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan penelusuran dimana terjadi perbedaan pengguna hak pilih di setiap jenis pemilihan itu,” jelas Hamirudin.
[artikel number=3 tag=”sembako,petani”]
Ternyata setelah KPU kabupaten/kota melakukan penelusuran terhadap data-data tersebut, masih ada juga dua kabupaten/kota yang belum ditemukan penyebabnya.
“Tentu ini menjadi catatan pengawas pemilu, kita akan masukan di DC2 sebagai catatan kejadian,” tambahnya.
Selain adanya perbedaan angka, Bawaslu juga mencatat adanya rekomendasi PSU dan perhitungan suara ulang yang tidak dilakukan.
“Di samping itu kita juga mencatat adanya sejumlah TPS yang direkomendasikan PSU namun tidak dilaksanakan dan ada rekomendasi terkait dengan perhitungan ulang surat suara yang tidak dilakukan,” tambahnya.
Pada saat yang bersamaan, Bawaslu juga akan memeriksa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke pengawas pemilu dan akan disandingkan dengan data-data hasil pencocokan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
“Karena pencocokan data pengguna hak pilih dan surat suara terpakai untuk setiap jenis pemilihan itu, seharusnya bedasarkan data sertifikat DA1. Kalau tidak ditemukan disana, harus dicek pada DAA1. Kalau tidak ditemukan lagi, akan dilihat pada sertifikat C1 atau C1 plano. Itu yang harusnya kita cek dan tentu akan terkonfirmasi dengan adanya laporan yang masuk,” bebernya.
Dan data yang belum connect di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau dalam catatan Bawaslu, akan dilaporkan ke pusat.
Reporter: Musdar
Editor: Rani