kesbangpol sultra
HukumPolitik

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

Dengarkan

Dua orang pemuda pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki, Kabupaten Konawe, Senin siang (04/12) saat melakukan aksinya dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut ke warung – warung pinggir jalan.
Saat penangkapan satu orang yang merupakan pelaku utama berhasil meloloskan diri dengan berlari ke tengah hutan, sehingga polisi hanya berhasil membekuk dua orang pelaku.
“Ketika kami melakukan penangkapan pelaku berjumlah tiga orang, namun satu orang pelaku lain yang merupakan otak dari peredaran uang palsu ini berhasil melarikan diri ke dalam hutan sehingga kami hanya dapat menangkap dua orang pelaku” Ungkap AIPDA Basrin, KANITRESKRIM Polsek Abuki.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang barang bukti berupa uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah sejumlah ratusan ribu rupiah dari tangan pelaku beserta sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut.
“Dua orang pelaku beserta barang bukti uang palsu sejumlah ratusan ribu rupiah beserta motor yang dipakai untuk mengedarkan yang palsu telah kami amankan di kantor Polsek Abuki” Imbuh Kanitreskrim Polsek Abuki.
Modus peredaran uang palsu ini dilakukan dengan cara membelanjakan uang pecahan lima puluh ribu rupiah ke warung milik warga di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe dengan jumlah pembelian lima ribu rupiah. Hal ini dilakukan hampir di semua warung yang ada di Kecamatan Abuki selama hampir satu minggu.
Aksi peredaran uang palsu ini terbongkar setelah ditemukannya beberapa lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah dari beberapa pedagang. Warga mencurigai kedua pelaku yang akhir–akhir ini sering lalu-lalang di Kecamatan Abuki menggunakan motor matic.
Kedua pemuda yang diketahui berinisial AA dan E warga asal Kelurahan Lambusa Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan ini tak dapat berkutik saat diperiksa oleh penyidik Polsek Abuki usai tertangkap tangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Peredaran Uang Palsu pasal 36 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: ZS

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024