Opini

Covid 19 dan Lock Down Berdasarkan Kaca Mata Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dengan merebaknya virus Corona berawal dari Wuhan dan sekarang wabah ini sudah mendunia termasuk di Indonesia maka dengan meluasnya virus ini ada kecemasan baik pemerintah, terlebih lagi masyarakat.

Banyak negara Asia telah melakukan lock down, tak terkecuali Malasyia dan Singapore yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Demikian pula di Indonesia beberapa daerah telah melakukan lock down termasuk siaran pers wakil ketua DPRD provinsi Sultra. Sebenarnya penerapan Lock Down di Indonesia ini keliru, dimanan telah ada Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Jadi kesimpulan saya tidak perlu ada lock down, saya sependapat dengan rencana pemerintah sebagai turunan uu no 6 tersebut dengan PP terkait karantina wilayah, karantina kesehatan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sehingga masyarakat dapat mencegah dan menangkal penyakit atau faktor yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Dan untuk pemerintah juga harus tegas dalam melakukan pencegahan di bandara, pelabuhan, maupun transportasi antar wilayah dengan pemeriksaan yang standar WHO.

Jelasnya, jika kita mengambil jalan lock down maka harus dipikirkan dengan matang tentang kesiapan 9 bahan pokok terlebih lagi masyarakat pedagang kecil dan masyarakat miskin harus mendapat santunan dimana Indonesia adalah daerah kepulauan yang akan sulit untuk melakukan lock down.

Setelah dijabarkan, PP karantina wilayah tentu berbeda dengan pengertian lock down, oleh nya itu mari kita dukung diskresi pemerintah dalam penanganan Covid-19 semoga kita lekas keluar dari ancaman wabah Covid-19 ini dan bersama membangun kesadaran kolektif bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus.

Penulis merupakan pakar hukum tata negara dan direktur paska sarjana Hukum Unsultra

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button