Politik

Pascaputusan MK, Jubir Surunuddin-Rasyid Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Konsel

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Sengketa perselihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) telah berakhir, pasca diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/3/2021) kemarin.

Dalam putusannya, MK menolak PHP yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Endang-Wahyu secara keseluruhan, karena tidak beralasan hukum.

Atas hasil ini, Samsu selaku juru bicara (Jubir) paslon nomor urut dua Surunuddin-Rasyid mengatakan tidak ada lagi gugatan di atasnya yang dapat menggugurkan putusan MK.

Sebab, dalam amar putusan, dalil-dalil pemohon Endang-Wahyu, semuanya mentah di mata majelis hakim MK dan dianggap tidak layak untuk dilanjutkan seperti yang dimohonkan pemohon.

“Dengan adanya putusan dari MK yang berkekuatan hukum dan mengikat, suka tidak suka, semua pihak harus menerima hasilnya. Karena dari hasil ini, tidak ada lagi upaya hukum lain lagi,” ujar Samsu, Sabtu (20/3/2021).

Maka dari itu, mantan Anggota DPRD Konsel dua periode ini meminta dua paslon yang ikut bertarung dalam kontestasi lima tahunan kemarin, untuk kembali merekatkan tali silaturahmi.

Demikian juga para partai pengusung, tim relawan, simpatisan dan masyarakat dari pendukung masing-masing paslon tersebut.

Menurut dia, saat ini sudah waktunya masyarakat Konsel bersatu membangun daerah, agar ke depannya Konsel lebih maju, berdaya saing dan menjadi lokomotif pembangunan untuk di daerah-daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dulu perbedaan lahir karena masing-masing memperjuangkan figurnya. Namun kini tidak ada lagi yang namanya perbedaan, semua harus jalan beriringan untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button