KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, turun tangan menyelesaikan peristiwa penyegelan Puskesmas Jati Raya, yang dilakukan oleh buruh bangunan, menuntut pembayaran upah Rp 300 juta.
Mastri langsung berkoordinasi dengan Seketaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar, untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Saya sudah telepon Ibu Sekda Kendari untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya, saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Selasa (2/4/2019).
[artikel number=3 tag=”ombudsman,” ]
Ombudsman meminta pemerintah Kota Kendari segera menuntaskan persoalan ini agar tidak mengganggu pelayanan di puskesmas.
“Ibu Sekda komitmen minggu depan apa yang menjadi tuntutan rekanan sudah dicairkan dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Saat ini, akan dilakukan pertemuan untuk membahas masalah yang menjadi tuntutan semua pihak yang akan dihadiri oleh buruh pekerja atau rekanan, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota dan Inspektorat Kota kendari bertempat di Kantor Inspektorat kota Kendari.
Sebelumnya kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menjelaskan keterlambatan pembayaran upah karena saat ini hasil pekerjaan masih dalam tahap audit. Jika audit telah selesai maka pembayaran akan segera dilakukan.
Reporter: Anca
Editor: Sumarlin