kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Politik

M Yacub R: Penonaktifan Ketua PKPI Konawe Kepulauan Sesuai Prosedur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik Penonaktifan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, menuai polemik lantaran pemberhentiannya dinilai sepihak.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sultra, M Yacub Rahman, membantah tudingan itu. Yacub meluruskan bahwa pemberhentian DPK Konkep, Sahidin, telah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama.

SK penonaktifan Sahidin juga sudah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI yang dikeluarkan tanggal 10 September 2019.

Sebelum muncul rekomendasi DPN, Pengurus provinsi PKPI sudah berupaya maksimal dan sangat bijak akan menyelesaikan persoalan internal ini, namun diklaim Ketua DPK PKPI Konkep itu, seolah enggan menyelesaikan masalah.

Inisiatif penggantian Sahidin, kata Yacub, muncul dari pengurus cabang ditingkat kecamatan, dimana mayoritas mereka sepakat tak menginginkan lagi pimpinan partai dikendalikan Sahidin.

“Jika dikatakan secara sepihak maupun secara peribadi, alhamdulillah tidak, karena bukan muncul dari pribadi saya, tapi lewat dari sebuah dinamika organisasi, lewat rapat pimpinan DPP dan dari rapat tersebut ada berita acara, yang hadir pesertanya juga kuorum,” ujarnya saat ditemui disalah satu hotel di Kendari (11/9/2019).

Pimpinan PKPI ditingkat kecamatan, tambah Yacub, sudah menyampaikan secara lisan bahwa selama menyandang jabatan itu, mereka tak pernah mengantongi SK dan itu sudah dikroscek oleh pengurus provinsi PKPI.

Atas dasar tersebut, DPP PKPI kemudian bersikap, dan melaksanakan rapat internal DPP selanjutnya memutuskan penonaktifan Sahidin yang dikuatkan bemrita acara, sekaligus dalam rapat menunjuk, Lisko, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPK PKPI Konkep menggantikan Sahidin.

Yacub menjelaskan mekanisme yang ditempuh sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKPI dan telah dianggap legal oleh bidang deviasi hukum.

“Cuman ada satu mestinya diusulkan dulu, tetapi karena ini langkah sesuatu yang tidak perlu ditunda pada saat itu, yah sah-sah saja, karena melihat yang terbangun apa yang DPK Konkep pada saat itu arahkan, kita masuk di fraksi kemudian versi DPP dan pelaksana tugas DPK yang baru bahwa kita masuk di fraksi yang menguntungkan untuk berdinamika politik di DPRD maupun ditengah-tengah masyarakat, itu masalahnya,” jelasnya.

Pertimbangan penggantian, juga selaras dengan dukungan partai dalam fraksi di DPRD Konkep

Yacub menerangkan di fraksi yang sebelumnya diajukan oleh Sahidin, posisi PKPI diproyeksikan hanya masuk sebagai panggota biasa. Padahal PKPI punya dua kursi yang bisa punya kekuatan di fraksi legislatif. Sementara diusulan posisi fraksi sekarang, justru anggota DPRD dari PKPI jabat sebagai Sekretaris. Jadi bersebrangan dari peluang usulan yang diajukan pimpinan DKP sebelumnya.

“Kesalnya kita dari teman-teman DPP, usulan sebelumnya kita diarahkan pada fraksi yang tempatkan PKPI sebagai penumpang, padahal kita dua kursi tapi tidak memiliki apa-apa didalam, sehingga DPP memang harus mengambil sebuah sikap. Kita tidak ada jalan harus mengambil bersama dengan Demokrat, dan PKPI posisinya sebagai sekretaris, nama fraksinya Mepokoasade artinya persatuan,” jelasnya.

Jadi dengan adanya rekomendasi, sambung Yacub, semua persoalan internal partai sudah clear. Kesimpulannya, PKPI membuka kembali peluang kepada Sahidin jadi ketua DKP PKPI Konkep, caranya berkompetisi jadi pada helat Musyawah Daerah (Musda) awal November mendatang.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button