Politik

KPU Mubar Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.

Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini akan dibuka mulai 5 Mei 2024 dan sudah memasuki tahapan pencalonan.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Untuk di Muna Barat kata Tajudin, bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang.

“ Ya, mereka harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang,” ungkapnya

Selain itu, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP elektronik yang aktif atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah itu paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya.

Selanjutnya, dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 Persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat.

“Minimal dukungan itu tersebar di enam kecamatan di Muna Barat karena kita ada sebelas kecamatan,” sebutnya

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan tersebut.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button