Politik

Kenali Warna dan Perbedaan 5 Kartu Suara Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepekan lagi pencoblosan dan pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan, tepatnya Rabu 14 Februari 2024. Pemilu serentak ini akan dihelat secara bersamaan Pilpres dan Pileg yang dibagi dari Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 akan diperhadapkan lima kartu di bilik suara nanti. Kelima kartu suara tersebut memiliki perbedaan warna.

Lima kartu suara ini diatur sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Nah, bagaimana masyarakat supaya tidak terkecoh dan bingung membedakan warna di lima kartu suara Pemilu 2024, berikut ulasannya.

• Kartu Suara Warna Abu-Abu

Kartu suara pertama, KPU sebagai motor penyelenggaraan pemilu menetapkan warna abu-abu untuk kartu suara yang berisikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Di dalam kartu suara ini, memuat nomor urut capres dan cawapres serta gambar capres dan cawapres.

• Kartu Suara Warna Kuning

Lembaran kartu suara warna kuning ini khusus memuat calon legislatif (Caleg) DPR RI, sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Semisal di Dapil Sultra, caleg yang nantinya tertera di dalam kartu suara, mereka yang mencalonkan diri di Sultra.

Berikutnya, kartu suara dengan warna kuning ini, berisikan logo dan nomor urut partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, lalu kemudian nama caleg dan nomor urut caleg.

Mengapa di kartu suara ini tidak dimuat gambar caleg, seperti di kartu suara capres dan cawapres, pertimbangannya lebih memporposionalkan biaya cetak dengan banyaknya jumlah caleg.

• Kartu Suara Warna Merah

Kartu suara berikutnya dengan warna merah ini digunakan untuk peserta caleg DPD RI sesuai dapil masing-masing. Di sini, memuat nama, gambar dan nomor urut Caleg DPD RI.

• Kartu Suara Warna Biru

Kartu suara warna biru ini, lembaran yang dikhususkan caleg DPRD provinsi, misal Dapil Provinsi Sultra, yang mencakup beberapa dapil di kabupaten/kota se-Sultra. Di dalam kartu suara memuat logo partai dan nomor urut partai, nomor urut caleg dan nama caleg.

• Kartu Suara Warna Hijau

Terakhir, kartu suara dengan warna hijau. Disini, diperuntukkan untuk caleg khusus kabupaten/kota. Misal Caleg Kota Kendari, Kabupaten Konsel, Muna, Buton dan seterusnya.

Pada lembaran kartu suara ini, berisikan logo partai dan nomor urut partai, nama caleg, dan nomor urut caleg. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button