BUTON, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, memberikan ruang kepada bakal calon kegislatif yang masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti diketahui, dari 16 partai terdapat beberapa bacaleg dari kalangan ASN.
Komisioner KPU Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali mengatakan, dari 354 bacaleg, terdapat beberapa ASN yang masih aktif di lingkup Pemda Buton. Namun pihaknya memberikan waktu kepada mereka untuk mengundurkan diri sebelum penetapan.
“Para ASN kita berikan waktu untuk mundur sebelum penetapan bakal calon pada 20 September mendatang,” katanya.
Hikarni menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 Pasal 27 ayat 6, bacaleg wajib menyampaikan surat pernyataan, yakni pengunduran diri yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima.
Dia menambahkan, penetapan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Buton, akan dilaksanakan pada 20 September mendatang di kantor KPU Buton.
“Kita akan menetapkan calon legislatif pada 20 september mendatang,” tutupnya.
Reporter: Safrin
Editor: Ann